Rio Berpotensi Dipidana Terkait Mobil Patennnang? Simak Penjelasan Doktor Ahli Hukum
Viral video yang menyebut mobil Patennnang dengan gambar Rio Prayogo merupakan kendaraan milik atas nama Yayasan Charles Peduli Bangsa
NARASINEWS.ID - Viral video yang menyebut mobil Patennnang dengan gambar Rio Prayogo merupakan kendaraan milik atas nama Yayasan Charles Peduli Bangsa. Meskipun sumber kebenaran video tersebut belum jelas, namun ada potensi pidana jika video tersebut benar adanya.
Di mana potensi pidananya? Menurut pengacara senior di Kabupaten Situbondo, Dr. Supriyono, S.H., M. Hum, perlu ada pemetaan untuk menelaah hal tersebut.
"Kita posisikan dulu hubungan hukum antara Rio dan Yayasan Charles Peduli Bangsa. Apakah ini sudah PKS, artinya sudah ada perjanjian kerjasama?" ucap praktisi hukum asal Situbondo ini, Selasa (16/7/2024).
Baca Juga: Bupati Situbondo Tantang PKB, Ketua Komisi IV Sebut Pernyataan Itu Bukan Fitnah
Jika sudah ada PKS atau hubungan baik, tinggal dianalisa, darimana Yayasan Charles Peduli Bangsa mendapatkan mobil itu.
"Meskipun ada perjanjian kerjasama atau tidak, tetapi apabila ternyata diduga kuat bahwa mobil Yayasan Charles Peduli Bangsa ini dari CSR, apalagi CSR-nya itu dari badan usaha milik negara, tentu ini disebut dengan fasilitas umum. Bukan secara internal milik yayasan," terang lulusan Porgam Pascasarjana S3 Ilmu Doktor Fakultas Hukum Universitas Jember ini.
Apa fasilitas umum itu? Adalah segala sarana dan prasarana yang disediakan pemerintah untuk masyarakat demi mencapai kepentingan atau tujuan tertentu.
"Kalau kemudian ini nyata bahwa itu adalah milik yayasan yang mendapatkan hibah dari Badan Usaha Milik Negara dan itu adalah kategori fasilitas umum, tetapi ternyata faktanya digunakan untuk kepentingan pribadi Rio Patenang, ini salah secara hukum," ujarnya.
Dampaknya pun akan dirasakan Rio sendiri. Sebagaimana yang disampaikan KPK, kata Dr. Supriyono, penggunaan fasilitas umum untuk kepentingan pribadi dapat menimbulkan konfilk kepentingan, bertentangan dengan peraturan dan memiliki resiko sanksi pidana.
"Kalau bukan dari CSR dan itu sifatnya yayasan, dan yayasan sudah menjalin hubungan baik secara tertulis atau tidak, maka tinggal bagaimana kepentingan yayasan itu. Dirugikan atau tidak? Misalnya hanya ketuanya yang baik, tapi kemudian ada komplain, ada klaim dari pengurus yang lain, itu sifatnya lebih kepada masing-masing antara yayasan dan yang bersangkutan," jelasnya.
Hati-hati, Negara Dilarang Berpihak
Dr. Supriyono juga menegaskan bahwa segala fasilitas negara harus digunakan untuk kepentingan umum. Jika fasilitas negara digunakan kepentingan pribadi, maka negara bisa dipertanyakan. Negara di dalam hal ini tentu dianggap berpihak jika demikian yang terjadi.
"Oleh karenanya diaturlah. Ada aturan yang menyatakan bahwa fasilitas umum tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi. Apalagi untuk kepentingan politik. Pribadi, politik lagi. Kalau itu dikaitkan dengan branding ada Patennang ada Mas Rio," jelasnya.
Sebelumnya viral video terkait mobil dengan gambar Rio dan tulisan Patennang. Disebut-sebut mobil tersebut merupakan milik atas nama Yayasan Charles Peduli Bangsa dan Aulia Rahman Bersaudara.
What's Your Reaction?