Banyak Pemerintah Desa di KBB Tak Pasang Baliho APBDes, Terancam Sanksi
Sejumlah kantor desa di berbagai kecamatan di Kabupaten Bandung Barat (KBB) diketahui tidak memasang baliho atau papan informasi publik terkait realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2024.
NARASINEWS.ID – Sejumlah kantor desa di berbagai kecamatan di Kabupaten Bandung Barat (KBB) diketahui tidak memasang baliho atau papan informasi publik terkait realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2024.
Hal ini terungkap dari hasil kontrol sosial yang dilakukan oleh tim media di sejumlah kantor desa. Diduga, papan informasi tersebut sengaja tidak dipasang agar masyarakat tidak mengetahui rincian penggunaan dana desa. Padahal, sesuai dengan instruksi Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT), pemasangan baliho realisasi APBDes merupakan kewajiban sebagai bentuk transparansi pengelolaan keuangan desa.
Kewajiban pemerintah desa untuk transparan dalam mengelola keuangan telah diatur dalam berbagai regulasi, seperti Pasal 28F UUD 1945 yang menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, serta Pasal 82 dan 86 UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (yang diubah dengan UU Nomor 3 Tahun 2023). Pemasangan baliho APBDes bertujuan memberikan akses informasi kepada masyarakat agar dapat memantau dan mengawasi pengelolaan dana desa.
Minimnya transparansi dalam pengelolaan dana desa kerap dikaitkan dengan kasus penyelewengan dana desa. Untuk mengatasi hal ini, Kemendes PDTT telah menerbitkan Peraturan Menteri Desa Nomor 16 Tahun 2018 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa, yang menekankan pentingnya transparansi dalam setiap tahapan pengelolaan dana desa.
Masyarakat desa memiliki hak untuk mengetahui jumlah dana desa yang diterima serta penggunaannya. Pelibatan masyarakat dalam seluruh proses pengelolaan dana desa—mulai dari perencanaan hingga evaluasi—dapat mendukung transparansi dan akuntabilitas.
Pemerintah desa yang tidak mematuhi kewajiban transparansi, termasuk pemasangan baliho APBDes, dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan. Hal ini dimaksudkan untuk memastikan bahwa penggunaan dana desa berjalan sesuai aturan dan dapat diawasi oleh masyarakat.
What's Your Reaction?