Kode Perilaku Perusahaan

Kode Etik Redaksi dan Perusahaan PT Narasi News Group

  1. Wartawan narasinews.id wajib mematuhi peraturan yang sudah ditetapkan oleh PT. Narasi News Group
  2. Wartawan id wajib menggunakan perlengkapan identitas berupa kartu pers atau id card resmi selama melaksanakan tugas.
  3. Wartawan iddilarang keras meminta dan menerima suap baik berupa uang maupun barang apapun dari narasumber.
  4. Wartawan id wajib berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan UU nomor 40 Tahun 1999 tentang pers
  5. Wartawan id yang terlibat perkara dengan pihak berwenang terkait pemberitaan, dilarang memberikan keterangan tanpa persetujuan pimpinan redaksi, general manager, atau bahkan direktur.
  6. Setiap berita yang terpublikasi menjadi tanggung jawab redaksi id
  7. Wartawan id menerima permintaan untuk ralat, koreksi, revisi maupun hak jawab terkait artikel yang telah diterbitkan oleh redaksi berdasarkan Kode Etik Jurnalistik dan Undang Undang Pers.

 

Ditetapkan di Situbondo,

Tanggal 01 Maret 2021

Direktur PT Narasi News Group,

 

Megawati Syamsiyah Emyus