Satresnarkoba Polres Brebes Gagalkan Peredaran Sabu 203,6 Gram, Tersangka Diamankan
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Brebes berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu

NARASINEWS.ID – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Brebes berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu dengan total berat 203,6 gram. Barang bukti yang disita ini menunjukkan tingginya aktivitas peredaran narkotika di wilayah Brebes.
Dalam operasi tersebut, polisi menangkap seorang tersangka berinisial AH (25), warga Desa Pesarean, Kecamatan Pagerbarang, Kabupaten Tegal. Penangkapan ini dilakukan setelah petugas menerima laporan dari masyarakat tentang aktivitas mencurigakan di sebuah toko plastik bernama Murah Berkah di Desa Jatibarang Kidul, Kecamatan Jatibarang, Kabupaten Brebes.
Kapolres Brebes AKBP Achmad Oka Mahendra, melalui Wakapolres Kompol Purbo Adjar Waskito, menjelaskan bahwa operasi pengungkapan kasus ini dilakukan pada Jumat, 7 Maret 2025, sekitar pukul 15.30 WIB. “Setelah melakukan penyelidikan, petugas menemukan seorang pria yang sesuai dengan ciri-ciri yang telah diinformasikan. Setelah diamankan, dilakukan penggeledahan dan ditemukan dua paket sabu dengan berat masing-masing 101,77 gram dan 101,83 gram, yang dibungkus dalam plastik klip dan dilakban coklat,” ujar Wakapolres saat konferensi pers pada Senin (10/3/2025) sore.
Selain sabu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain, termasuk satu unit ponsel Tecno Spark 20, timbangan digital, plastik klip kecil, sedotan, gunting, lakban, serta satu unit mobil Toyota Agya warna kuning dengan nomor polisi G 1179 CG yang diduga digunakan untuk mendistribusikan narkotika.
Tersangka AH saat ini telah ditahan di Polres Brebes untuk proses penyidikan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal enam tahun hingga seumur hidup.
Kasat Resnarkoba AKP Heru Irawan menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan terhadap peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Brebes. “Kami mengapresiasi peran serta masyarakat yang telah memberikan informasi penting ini. Kami akan terus meningkatkan upaya preventif dan represif untuk memutus mata rantai peredaran narkoba,” tegasnya.
Polres Brebes juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkotika di lingkungan sekitar. “Kerja sama antara masyarakat dan aparat penegak hukum sangat penting dalam memerangi peredaran narkoba,” pungkas Wakapolres.
What's Your Reaction?






