Founder dan Direksi PT Aglomin Jadi Tersangka Kasus TPPU Penjualan Batubara Senilai Rp 16 Miliar Lebih

Direktur Reskrimsus Polda Kalsel, Kombes Pol M Gafur Aditya Siregar, menjelaskan bahwa penetapan ketiga tersangka dilakukan setelah melalui proses panjang, mulai dari penyelidikan, penyidikan, pemeriksaan saksi dan ahli, hingga penyitaan sejumlah barang bukti dan surat-surat.

Apr 26, 2025 - 08:45
 0
Founder dan Direksi PT Aglomin Jadi Tersangka Kasus TPPU Penjualan Batubara Senilai Rp 16 Miliar Lebih
Ilustrasi Tambang Batubara

Narasinews.id, JAKARTA - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Selatan menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) penjualan batu bara senilai Rp 16 miliar lebih.

Ketiga orang tersangka yang ditetapkan berinisial RAU, ATR,dan RAM,Ketiganya diketahui merupakan para petinggi PT Aglomin.RAU yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Aglomin sebelumnya telah lebih dulu ditahan di Rutan Dittahti Polda Kalsel. ATR diketahui sebagai Komisaris PT Aglomin, sedangkan RAM merupakan Komisaris PT MND yang juga disebut sebagai founder PT Aglomin.

Direktur Reskrimsus Polda Kalsel, Kombes Pol M Gafur Aditya Siregar, menjelaskan bahwa penetapan ketiga tersangka dilakukan setelah melalui proses panjang, mulai dari penyelidikan, penyidikan, pemeriksaan saksi dan ahli, hingga penyitaan sejumlah barang bukti dan surat-surat.

"Penetapan para tersangka dilakukan setelah melalui gelar perkara dan hasil penyidikan mendalam,” kata Gafur.kamis (24/4).

Gafur mengungkapkan Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang masuk pada 3 Januari 2025. Pelaporan tersebut kemudian ditingkatkan menjadi penyidikan, hingga terbit Laporan Polisi (LP) pada 24 Februari 2025, dengan pelapor atas nama Abdul Gafar Rehalat.

Modusnya bermula dari kerja sama jual beli batu bara antara PT SBA selaku pelapor, yang diwakili oleh Dirut Isnan Fulanto, dan PT AGM selaku terlapor, yang diwakili oleh RAM. Dalam kesepakatan jual beli berdasarkan Surat Perjanjian Nomor 010/PJBB/AGM-SBA/VII/2024 tertanggal 22 Juli 2024, disepakati pengiriman batu bara sebanyak 15.000 metrik ton senilai Rp16.162.500.000.

"Namun kenyataannya, pelapor hanya menerima 7.504 metrik ton senilai Rp8,36 miliar pada pengiriman pertama. Sisa pengiriman senilai sekitar Rp7,79 miliar tak pernah direalisasikan," ungkapnya.

Terkait isu yang beredar mengenai intimidasi terhadap ATR saat proses penyidikan, Gafur menegaskan hal tersebut tidak benar. Menurutnya, penyidik sebelumnya telah dua kali memanggil ATR sebagai saksi, namun tidak dihadiri.

Kuasa hukum ATR kemudian meminta agar pemeriksaan dilakukan di Jakarta. “ATR bersedia diperiksa di salah satu rumah sakit tempat ia dirawat, dan itu dilakukan atas seizin yang bersangkutan serta kuasa hukumnya. Semua dituangkan dalam berita acara pemeriksaan.Jadi tidak ada paksaan atau intimidasi,” jelas Gafur.

Sementara itu, tersangka RAM juga telah diperiksa secara sukarela di Polres Jakarta Selatan tanpa paksaan dari pihak kepolisian.

"Kasus ini masih terus dikembangkan untuk menelusuri aliran dana dan kemungkinan keterlibatan pihak lain,"pungkas Gafur.

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow