Kapus Puskesmas Gunung Halu Diduga Cemarkan Nama Baik, Pelapor Tempuh Jalur Hukum
Proses hukum terkait kasus Puskesmas DTP Gunung Halu yang masih ditangani oleh Satreskrim Unit III Tipidter Polres Cimahi kini menarik perhatian publik.
NARASINEWS.ID — Proses hukum terkait kasus Puskesmas DTP Gunung Halu yang masih ditangani oleh Satreskrim Unit III Tipidter Polres Cimahi kini menarik perhatian publik. Di tengah penyelidikan yang berlangsung, kepala Puskesmas DTP Gunung Halu, dr. Edy, diduga melakukan tindakan tercela yang berujung pada dugaan pencemaran nama baik terhadap Dina Futriana, pihak pelapor sekaligus anak dari pasien korban.
Kejadian ini bermula ketika dr. Edy menghubungi seorang awak media, Asep dari lembaga pers A-PPI (Asosiasi Pewarta Pers Indonesia), untuk mengundang sejumlah media, termasuk Narasinews.id, ke sebuah pertemuan pada Minggu, 22 Desember 2024. Pertemuan berlangsung di sebuah kafe di kawasan Kota Baru Parahyangan, Padalarang, Kabupaten Bandung Barat.
Dalam pertemuan tersebut, dr. Edy meminta agar pemberitaan terkait kasus yang menimpa dirinya dan Puskesmas Gunung Halu dihentikan serta berita yang telah dipublikasikan dihapus. Namun, permintaan tersebut ditolak oleh tim media. Tim media menegaskan bahwa kasus ini adalah persoalan hukum yang harus diselesaikan melalui proses yang berlaku, bukan dengan menghentikan pemberitaan.
Dr. Edy mengaku telah berupaya melakukan mediasi dengan pihak keluarga korban, khususnya Dina Futriana, namun gagal. Dalam pertemuan itu, dr. Edy bahkan membahas hal-hal pribadi terkait Dina, termasuk isu sensitif yang tidak relevan dengan kasus, di depan tim media. Yulius Stepanus, kepala Puskesmas Cikalong Wetan yang turut hadir, juga memberikan pernyataan serupa yang dianggap merendahkan martabat Dina.
Edy dan Yulius juga menyebut nama Kadinkes dan Kabid Yankes Kabupaten Bandung Barat, menyampaikan keluhan tentang minimnya dukungan dari pimpinan mereka dalam menghadapi kasus ini, bahkan menyindir penggunaan anggaran Dinkes.
Di akhir pertemuan, Edy menawarkan mediasi damai dengan keluarga korban, termasuk kompensasi nominal sebesar Rp15 juta hingga Rp20 juta. Namun, langkah tersebut justru dianggap sebagai siasat untuk mengulur waktu. Hal ini diungkap oleh Asep, yang mengaku bahwa komunikasi dengan dr. Edy semakin sulit setelah mediasi ditawarkan.
Menanggapi hal ini, Dina Futriana menyatakan akan mengambil langkah hukum lebih lanjut terhadap dr. Edy atas dugaan pencemaran nama baik. "Ini penghinaan bagi saya dan keluarga. Saya akan melaporkan dr. Edy atas perbuatan yang tidak pantas ini. Sebagai kepala Puskesmas, seharusnya ia menjunjung nilai sosial kemanusiaan, bukan melakukan kebohongan publik," tegas Dina.
Dina juga meminta agar Dinas Kesehatan Kabupaten Bandung Barat segera bertindak tegas terhadap dr. Edy dan dr. Yulius atas tindakan mereka yang dianggap merugikan dan mencemarkan nama baiknya.
What's Your Reaction?