Misteri Koper Biru KPK dalam Penggeledahan Rumah Hasto
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan penjelasan terkait penggunaan koper biru yang terlihat dalam penggeledahan yang dilakukan di kediaman Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto.
NARASINEWS.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan penjelasan terkait penggunaan koper biru yang terlihat dalam penggeledahan yang dilakukan di kediaman Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto. Penggeledahan yang berlangsung pada Selasa (7/1) di Perumahan Villa Taman Kartini, Blok G3, Nomor 18, Margahayu, Bekasi, Jawa Barat, sempat menimbulkan protes dari pihak DPP PDIP, yang menilai langkah tersebut berlebihan. Mereka merasa bahwa penyitaan yang dilakukan, yang hanya melibatkan satu buku catatan kecil dan sebuah USB, tidak sebanding dengan ukuran koper yang digunakan.
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, memberikan klarifikasi mengenai hal tersebut dalam wawancara yang berlangsung di kantor KPK, Jakarta, Rabu (8/1) malam. Ia menyampaikan bahwa penggunaan koper dalam penggeledahan adalah langkah yang telah dipertimbangkan demi menjaga keamanan barang bukti.
“Kita membawa koper, yang disimpan di tempat yang menurut kami aman. Kita tidak pernah mengatakan bahwa yang diambil atau disita adalah sebanyak atau sebesar yang ada di dalam koper tersebut,” jelas Asep. Ia menambahkan, koper merupakan wadah yang paling aman untuk membawa barang bukti karena risikonya lebih kecil jika dibandingkan dengan menggunakan tas plastik atau wadah yang lebih rentan.
Asep juga menekankan bahwa koper yang digunakan dalam proses penggeledahan bukanlah simbol dari besarnya barang bukti yang disita, melainkan hanya alat untuk mengamankan perlengkapan dan barang bukti yang ditemukan. Hal ini diungkapkan untuk merespons kritik yang berkembang terkait dengan ukuran koper yang dipergunakan, meskipun isi koper terlihat relatif sedikit.
Sementara itu, Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menambahkan bahwa penggunaan koper bukan hal yang baru dalam prosedur penggeledahan. Koper sering kali digunakan oleh tim penyidik untuk membawa berbagai alat dan perlengkapan yang dibutuhkan selama proses penggeledahan, seperti alat dokumentasi, rompi pelindung, dan dokumen administrasi yang diperlukan untuk mendukung jalannya penyidikan.
“Penggunaan koper dalam penggeledahan memang sudah menjadi standar. Penyidik membawa perlengkapan yang terdiri dari berbagai peralatan teknis, dan semuanya harus disimpan dengan rapi dan aman. Oleh karena itu, koper menjadi pilihan yang praktis dan efisien dalam membawa barang-barang ini,” terang Tessa.
Kasus ini sendiri berawal dari penyelidikan KPK terkait dugaan suap dalam penetapan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR RI untuk periode 2019-2024 pada akhir tahun 2024. Hasto Kristiyanto dan pengacara PDIP, Donny Tri Istiqomah, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, yang membuat mereka berdua harus menghadapi proses hukum lebih lanjut.
Hasto Kristiyanto juga dijerat dengan Pasal perintangan penyidikan atau obstruction of justice, yang berhubungan dengan dugaan upaya untuk menghalangi jalannya penyidikan. Dalam satu pekan terakhir, tim penyidik KPK telah melakukan berbagai langkah aktif, termasuk pemeriksaan sejumlah saksi, untuk mempercepat penyelesaian kasus ini.
Seiring dengan itu, pada Selasa (7/1) kemarin, tim penyidik KPK melakukan penggeledahan di dua lokasi berbeda yang terkait dengan Hasto Kristiyanto, yakni di rumahnya yang terletak di Kebagusan, Jakarta Selatan, dan di Perumahan Villa Taman Kartini, Bekasi. Dari hasil penggeledahan tersebut, sejumlah barang bukti, termasuk catatan-catatan penting, berhasil disita.
Dengan perkembangan ini, KPK semakin menunjukkan keseriusannya dalam menuntaskan kasus ini dan memastikan tidak ada pihak yang dapat menghalangi jalannya penyidikan. Penggunaan koper biru ini, meskipun sempat memicu pertanyaan, justru semakin memperjelas komitmen KPK untuk melaksanakan tugasnya dengan transparansi dan integritas.
What's Your Reaction?