Tiga Kepala SMPN Brebes Bantah Tuduhan Mark-up Soal Ujian
Tiga kepala dan satu mantan kepala SMP Negeri di Kabupaten Brebes membantah tuduhan mark-up pengadaan soal ujian semester yang bersumber dari Biaya Operasional Sekolah (BOS).
NARASINEWS.ID – Tiga kepala dan satu mantan kepala SMP Negeri di Kabupaten Brebes membantah tuduhan mark-up pengadaan soal ujian semester yang bersumber dari Biaya Operasional Sekolah (BOS).
Mereka mengklaim proses pengadaan telah disepakati seluruh kepala SMP negeri dan swasta di Kabupaten Brebes.
Mantan Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMP Kabupaten Brebes, Suparnyo, menjelaskan bahwa harga soal ujian, setelah penawaran Rp 31.000 dan penawaran balik Rp 29.500 dari pihak percetakan, telah disepakati seluruh sekolah sebelum pemesanan.
Namun, Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menemukan kerugian negara sebesar Rp 1,18 miliar berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).
Kerugian negara dihitung berdasarkan selisih harga penggandaan naskah soal, yaitu Rp 24.000 (versi Irjen Kemendikbud) dibandingkan dengan harga kesepakatan Rp 29.500 per siswa untuk 11 mata pelajaran. Selisih Rp 5.500 per siswa ini, jika diakumulasikan, menghasilkan angka kerugian negara tersebut.
"Ini bukan mark-up, tetapi kesepakatan seluruh kepala sekolah," tegas Suparnyo, Kamis (9/1/2025).
Ia menambahkan bahwa total Rp 1,18 miliar mencakup biaya operasional pelaksanaan ujian semester, termasuk pembuatan kisi-kisi, pembuatan soal oleh Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP), editing naskah soal, dan biaya lain yang tidak tercover Dana BOS. Jumlah tersebut diterima oleh 170 kepala sekolah.
Suparnyo menekankan bahwa perhitungan Irjen Kemendikbud hanya memperhitungkan biaya penggandaan soal dan mengabaikan biaya-biaya lain.
Ia juga menyatakan adanya surat penawaran, negosiasi, dan kesepakatan bersama seluruh kepala sekolah.
Suparnyo, keberatan dengan sanksi yang diberikan kepada tiga rekannya yang masih aktif sebagai ASN, dan meminta agar sanksi juga dijatuhkan kepada seluruh kepala sekolah yang terlibat dalam kesepakatan tersebut.
Kepala SMPN 1 Bumiayu, Ina Purnamasari, yang juga dikenai sanksi disiplin ASN, menyatakan keberatan dan telah mengajukan nota keberatan kepada Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Brebes.
Nota keberatan tersebut menyatakan bahwa dirinya dan ketiga rekannya tidak menerima dan tidak menggunakan dana kelebihan pembayaran.
Mereka juga mengklaim telah mengimbau seluruh kepala sekolah untuk mengembalikan kelebihan pembayaran ke kas daerah, yang telah dilakukan selambat-lambatnya 30 hari setelah penerimaan LHP. Hal ini bahkan mendapat apresiasi positif dari Irjen Kemendikbud.
Ina Purnamasari menambahkan bahwa sebagai pengurus MKKS, ia hanya melanjutkan kebijakan dari pengurus sebelumnya.
Ina, juga mengungkapkan lebih dari 25 tahun mengabdi sebagai ASN, pernah meraih penghargaan Kepala Sekolah Prestasi tingkat 1 dan 2, dan memiliki rekam jejak positif tanpa hukuman disiplin sebelumnya.
What's Your Reaction?