Usai Jambret Handphone, Residivis Dibekuk Polisi saat Nongkrong di SPBU

“Disitulah handphone merek Oppo milik korban yang ditaruh di dashboart motornya di ambil oleh pelaku yang menggunakan sepeda motor Honda Scoopy. Pelaku usai menjambret handphone korban langsung tancap gas dari lampu merah dan menuju arah selatan,” terang Jamal.

Usai Jambret Handphone, Residivis Dibekuk Polisi saat Nongkrong di SPBU
MA residivis spesialis jambret diamankan polisi usai menjalankan aksinya. (Foto : Raphel/Narasinews.id)

Narasinews.id, PROBOLINGO – Pemuda asal Sumberkerang, berinisial MA yang merupakan residivisdibekuk aparat kepolisian usai melakukan aksi penjambretan di Kota Probolinggo. Pelaku berhasil ditangkap polisi, ketika nongkrong di SPBU Curah Sawo yang adat di Jalan Raya Probolinggo-Banyuwangi. 

Berdasarkan keterangan Kasat Reskrim Polres Probolinggo Kota, AKP Jamal, MA menjambret handphone milik NAQ, Selasa (22/11/2022) di sekitar Jalan Pandjaitan, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo. Di mana korban saat itu usai membeli bakso dan berniat ke kantornya yang berada di Jalan Mawar, namun saat di tengah perjalanan korban dipepet oleh pelaku. 

“Disitulah handphone merek Oppo milik korban yang ditaruh di dashboart motornya di ambil oleh pelaku yang menggunakan sepeda motor Honda Scoopy. Pelaku usai menjambret handphone korban langsung tancap gas dari lampu merah dan menuju arah selatan,” terang Jamal. 

Dengan barang bukti yang dirasa cukup, akhirnya korban melaporkan kejadian tersebut pada aparat kepolisian. Kemudian aparat kepolisian melakukan pengembangan dan penyelidikan. 

“Dan ternyata MA merupakan warga Desa Sumberkerang, Kecamatan Gending, Kabupaten Probolinggo. Kita langsung mencari tahu keberadaannya saat itu MA ditangkap di SPBU Curah Sawo Bentar pada pukul 18.30 WIB langsung kita ringkus,” tambahnya. 

Jamal juga menjelaskan jika pelaku ini sudah melakukan aksinya berulang kali. Bahkan bisa dibilang memang spesialis jambret. Dari pelaku polisi berhasil mengamankan satu unit sepeda motor Honda Scoopy dengan Nopol N 2411 PJ yang digunakan pelaku untuk menjalankan aksinya.(*)

*Reporter : Raphel | Editor : Fathur Rozi