Kapal Ikan Rampok Terjaring Petugas DKP dan Polairud Probolinggo

Cabang Dinas Kelaiutan dan Perikanan Kabupaten Situbondo bersama sejumlah pihak melakukan identifikasi kapal perikanan asal Probolinggo yang terjaring patroli

Mar 21, 2025 - 03:12
Mar 21, 2025 - 03:15
 0
Kapal Ikan Rampok Terjaring Petugas DKP dan Polairud Probolinggo
Petugas sempat melakukan identifikasi terhadap kapal perikanan di Kabupaten Probolinggo yang terjaring patroli. (Foto: DKP Jatim for Narasinews.id)

NARASINEWS.ID - Cabang Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Situbondo bersama Bidang Tangkap  DKP Jatim, Bidang KPP DKP Jatim, UPT Pelatihan Teknis Kelautan, Perikanan, Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Probolinggo serta melakukan identifikasi kapal perikanan yang telah terjaring patroli di wilayah pelabuhan PPP Mayangan. Kegiatan juga diikuti oleh Polairud Probolinggo.

Identifikasi ini untuk melihat kesesuaian dokumen kapal dengan keadaan yang ada di lapangan. Petugas juga fokus memperhatikan alat tangkap yang dipakai oleh pelaku usaha perikanan.

Kapal Perikanan ini berasal dari Desa Randu Putih, Kecamatan Dringu, Kabupaten Probolinggo yang beroperasi di sekitar Pelabuhan Mayangan. Untuk informasi ukuran dan nama kapal tidak dapat dikenali karena masih belum memiliki dokumen kapal. 

Menurut informasi dari Kasatpolairud waktu penangkapan, nahkoda kapal menyodorkan Dokumen Kapal kecil berukuran 3 GT dengan nama Kapal Motor Rampok. Ini berbeda dengan nama kapal yang tertulis di badan kapal yaitu Kapal Motor Surya. Sehingga terindikasi penyalahgunaan dokumen kapal.

Kemudian dilanjutkan dengan pengecekan alat penangkapan ikan yang dicurigai tidak sesuai dengan spesifikasi pada umumnya. Identifikasi dilakukan dengan melihat dan mengukur mata jaring oleh Bapak Nanang dari UPT Pelatihan Teknis Probolinggo. Setelah diukur untuk mata jaring atas berukuran 6 mm. Sedangkan mata jaring bawah berukuran 1 mm atau biasa disebut waring. 

Untuk panjang tali ris atas sekitar 450 m. Sehingga bisa di katakan menyalahi aturan spesifikasi teknis alat tangkap pukat cincin teri yang tertulis di Permen KP 36 Tahun 2023. Selain alat tangkap, kapal ini juga diketahui menyalahi aturan masuk dalam jalur operasi penangkapan I yang seharusnya berada di jalur II / di atas 4 mil samapi 12 mil ke arah laut lepas.

Di akhir kegiatan identifikasi sebelum pelepasan kapal dengan para ABK kapal, dilakukan pembinaan langsung oleh Bapak Suryadi dari tim Pengawas DKP Jatim dan Bapak Wayan dari POLAIRUD Probolinggo kepada nahkoda beserta semua ABK kapal untuk segera memperbaiki alat tangkap yang tidak sesuai spesifikasi teknis. Serta diminta tidak menyalahi jalur operasi penangkapanya dan segera melengkapi dokumen perizinan kapalnya.

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow