Ketua Ombudsman ke Situbondo, Mas Rio Beberkan Kekurangan Layanan Publik
Pemerintah Kabupaten Situbondo kedatangan tamu istimewa. Siapa dia?

NARASINEWS.ID - Pemerintah Kabupaten Situbondo kedatangan tamu istimewa. Tak lain adalah Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih.
Kedatangan orang penting di Republik Indonesia itu untuk tandatangan Memorandum of Understanding (MoU) tentang Sinergi Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik di Lingkungan Pemerintah Kabupten Situbondo, Selasa (25/3/2025).
Sekaligus dalam momentum itu juga dilakukan pembekalan kepada ASN terkait UU Nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik. Tampak hadir para ASN dalam acara yang dilaksanakan di Ruang Pertemuan Lantai 2 Pemkab Situbondo.
Kegiatan itu juga dihadiri langsung oleh Bupati Situbondo dan Wakilnya. Bupati yang akrab disapa Mas Rio tersebut tampak antusias terhadap upaya mendukung terciptanya pelayanan publik yang bagus.
"Kita mengundang Ombudsman RI. Mungkin baru sekarang Situbondo ini didatangi dan berani bekerjasama bikin MoU dengan Ombudsman untuk pelayanan publik," ungkap Bupati Situbondo, Mas Rio.
Orang nomor satu di Kota Santri ini juga mengatakan bahwa hal tersebut merupakan bagian dari komitmen dirinya dan Wakil Bupati Situbondo untuk masyarakat.
Lebih jauh Mas Rio juga memperkenalkan adanya program Ricall atau Rio Calling. Menurutnya melalui program tersebut masyarakat bisa mendapatkan akses langsung ke Bupati Situbondo. Baik melalui nomor telepon Mas Rio atau media sosial Bupati Situbondo ini.
"Nomor telepon saya, WA saya kan bebas. Siapa yang gak tahu nomor telepon saya. Karena saya ikut Forum Diskusi Publik Situbondo. Tiap hari saya aktif," jelasnya.
Karena itu Rio yakin bahwa semua orang bisa mengakses Mas Rio. Selain itu Rio juga menjamin bahwa Pendopo Situbondo terbuka selama 24 jam.
"Itu bagian bagaimana kekuasaan itu tidak dimiliki. Tapi dikelola," ujarnya.
"Saya tidak ingin jadi raja. Saya bukan penguasa. Semuanya milik rakyat. Saya hanya mengelola saja," jelasnya.
Lebih jauh Mas Rio juga membeberkan sejumlah pelayanan publik yang masih kurang maksimal di Situbondo. Mulai pendidikan hingga kesehatan. Padahal bagi Mas Rio itu semua itu layanan dasar.
"Bahkan kalau lihat DAU, tidak bebas lagi. Semua itu sudah ada earmark-earmarknya. Dan fokusnya di situ," tuturnya.
Sedangkan saat ditanya prioritas Mas Rio terkat pelayanan publik, Mas Rio menemukan sejumlah persoalan, seperti guru yang masih dibayar dari Rp100 ribu hingga Rp200 ribu. Sementara tenaga kesehatan dibayar Rp400 ribu.
Rio pun mempertanyakan, dengan keadaan seperti itu bagaimana para guru bisa mencerdaskan kehidupan bangsa. Termasuk bagaimana petugas kesehatan juga bisa memberikan pelayanan prima.
"Ini sangat tidak masuk akal. Karena itu saya minta tahun ini semuanya sudah harus dibayar secara manusiawi," ujarnya.
Baru setelah itu kata Rio pihaknya bisa bicara hal-hal yang lain. Mulai alat kesehatan dan lain sebagainya. "SDM-nya kita perbaiki dulu," ucapnya.
Penilaian Ketua Ombudsman RI Terhadap OPD di Situbondo
Dalam kesempatan wawancara dengan awak media, Ketua Ombudsman RI menjelaskan terkait maladministrasi yang kerap kali terjadi dari 12 jenis maladministrasi yang ada.
Kata dia dari 12 tersebut, yang paling sering terjadi di daerah adalah penundaan berlarut. Hal itu cukup sering berulang.
"Pelayanan yang mestinya bisa sehari selesai, bisa berminggu bahkan berbulan-bulan," ungkapnya kepada awak media di ruang Lantai 2 Pemkab Situbondo.
Ketua Ombudsman RI berharap Pemerintah Daerah menggunakan standar pelayanan yang sesuai dengan undang-undang. Terutama UU 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
"Kami juga memberikan penilaian bagi daerah yang standar pelayanannya tidak sesuai, kita berikan raport merah. Termasuk opini pengawasan," ujarnya.
Dengan adanya raport merah, maka bisa dinyatakan potensi maladministrasinya tinggi. Bagi yang pelayanannya sudah baik, berarti potensi maladministrasinya rendah.
Bagaimana Situbondo? Hingga tahun 2024 standar pelayanan itu di sebagian OPD yang sudah dinilai masuk kategori baik. Bahkan terbaik dengan nilai A.
"Ini kita tidak memberikan perbandingan. Tapi kita memberikan penilaian kepada seluruh pemerintahan kabupaten-kota se Indonesia. Cuma memang belum masuk 10 besar. 10 besar itu nilainya mendekati 100," ucapnya.
Sementara terkait masuknya Situbondo di zona hijau, kata Ketua Ombudsman, periode penilaian RPMJN 2020 hingga 2024, Ombudsman diberi tugas memberikan penilaian kepada pemenuhan atau kepatuhan terhadap standar barang.
"Untuk Situbondo tahun 2021 masuk zona kuning. Karena nilainya masih 64 kalau gak salah. Kemudian tahun 2022 masih zona kuning juga. Tapi 2023 udah naik menjadi zona hijau. Tapi nilainya masih belum terbaik, yaitu B. Kemudian tahun 2024 baru masuk zona terbaik hijau," ucapnya.
What's Your Reaction?






