Mencuat Dugaan Pungli di Kantah ATR BPN Kota Bandung

Kasus dugaan pungutan liar (Pungli) terjadi di Kantor Pertanahan (Kantah) ATR BPN Kota Bandung. Hal tersebut mencuat setelah terjadi antrian sekitar pukul 04.00

Mar 8, 2025 - 19:27
Mar 9, 2025 - 02:51
 0
Mencuat Dugaan Pungli di Kantah ATR BPN Kota Bandung
Warga mengantri di Kantah ATR BPN Kota Bandung. Informasinya sejak pukul 04.00 (Foto: Robby/Narasinews.id)

NARASINEWS.ID - Kasus dugaan pungutan liar (Pungli) terjadi di Kantor Pertanahan (Kantah) ATR BPN Kota Bandung. Hal tersebut mencuat setelah terjadi antrian sekitar pukul 04.00 dini hari di kantor tersebut.

Selain mengeluhkan soal pelayanan yang dinilai lamban, warga juga menyampaikan dugaan adanya Pungli. Salah seorang warga yang tidak disebut namanya mengatakan bahwa pihaknya dimintai uang percepatan. Namun faktanya meski uang tersebut diberikan, pendaftaran tanah adat menuju sertifikat hak milik (SHM) yang diajukan sejak tahun 2023 tidak kunjung selesai. 

"Padahal saya dibebankan harus membayar biaya yang cukup besar untuk percepatan pada proses sertifikat itu, dengan dijanjikan tiga bulan selesai. Namun kenyataannya proses tersebut belum selesai hingga saat ini," ungkapnya. 

Sementara terkait antrian yang terjad sejak dini hari di Kantah ATR BPN Kota Bandung, dijelaskan oleh salah seorang warga sekitar pukul 04.23, Rabu (12/02/2025). Informasinya mereka antri untuk  mendapatkan tiket pendaftaran. Bahkan dia juga menjelaskan bahwa saran terkait antrian tersebut berasal dari pihak ATR BPN.

Pihak Kantah menganjurkan para pemohon mengambil tiket pendaftaran dimulai pukul 04.00 WIB. Alasannya jika di waktu jam operasional pelayanan, dikhawatirkan para pemohon terlambat karena waktu lama. Pihak kantah informasinya juga menyampaikan bahwa berkas pendaftaran menumpuk. Hal itulah yang memancing keluhan warga.

Tak hanya itu yang menjadi persoalan di Kantah tersebut. Juga muncul informasi bahwa pendaftaran pemohon melalui jasa notaris tidak boleh melebihi dari lima berkas yang masuk ke BPN.

Salah seorang pria yang mengaku sebagai ASN di bagian PHI (proses balik nama) Wilayah II, Wiganjar, mengatakan bahwa pihaknya sudah menerima informasi-informasi tersebut. Bahkan aspirasi dari awak media sudah dia tampung.  

Namun sayang yang bersangkutan meminta agar pernyataannya tidak dipublikasi. Sebab menurut dia yang memiliki kewenangan untuk menyampaikan hal-hal tersebut adalah Kepala Kantah. 

"Saya akan sampaikan dulu kepada pimpinan, dikarenakan kepala kantor sedang aktifitas kunjungan kerja diluar kota," ungkapnya.

Selang beberapa hari, awak media berusaha menghubungi WIganjar kembali. Namun dia malah mengirim pesan Whatsapp yang isinya meminta agartim media menghubungi seseorang dengan nama Iwan Buser. "Bisa Komunikasi dengan Pak Iwan Buser," singkatnya.

Namun siapa Iwan Buser Tersebut? Apa kepentingannya? Hingga berita ini diterbitkan, Tim Media Narasinews.id masih menunggu klarifikasi dari Kepala Kantah ATR BPN Kota Bandung. (rob/qin)

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow

Roby Jawa Barat Wilayah Jawabarat & Bandung Raya