Empat Saksi Kunci Kasus Pembunuhan Jurnalis Juwita Dapat Perlindungan LPSK

Perlindungan diberikan berupa pendampingan, penjemputan, dan keamanan fisik jika diperlukan.

Apr 21, 2025 - 15:12
 0
Empat Saksi Kunci Kasus Pembunuhan Jurnalis Juwita Dapat Perlindungan LPSK
Mendiang Juwita Jurnalis muda Banjarbaru. Foto,Instagram sarababanjar

Narasinews.id, JAKARTA - Empat saksi kunci dalam kasus pembunuhan Juwita (23) wartawati Banjarbaru,yang diduga dilakukan oleh kekasihnya, anggota TNI AL,Kelasi Satu Jumran, mendapatkan perlindungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Wakil Ketua LPSK, Sri Suparyati, mengatakan perlindungan diberikan berupa pendampingan, penjemputan, dan keamanan fisik jika diperlukan.

 Dirinya menyebut pihaknya turun langsung ke Banjarbaru setelah menerima laporan dari Komite Keselamatan Jurnalis dan pantauan media.

" Langkah awal sebelum menetapkan perlindungan resmi. Kami mengumpulkan keterangan dari keluarga, saksi, dan juga pihak Oditurat Militer III-15 Banjarmasin serta Denpomal AL," kata Sri dikonfirmasi, Senin (21/4).

Sri menerangkan Empat saksi kini masuk dalam skema perlindungan LPSK. Mereka akan didampingi selama proses penyidikan hingga persidangan, termasuk penjemputan, perlindungan fisik jika diperlukan, serta pengawasan selama memberikan keterangan.

 “Jika mereka merasa terancam, LPSK siap mengkaji ulang tingkat perlindungan yang dibutuhkan, termasuk kemungkinan penempatan di rumah aman,” Ujarnya.

Sri juga menegaskan dalam kasus Juwita ini sangat penting adanya pemenuhan restitusi atau ganti rugi yang menjadi hak keluarga korban. Restitusi adalah bentuk ganti rugi yang wajib diberikan oleh pelaku atau pihak ketiga kepada keluarga korban.Dasar hukumnya merujuk pada UU No. 31 Tahun 2014 dan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No. 1 Tahun 2022.

 “ Pemenuhan ganti rugi Ini bukan bentuk belas kasihan, melainkan hak hukum,” tegas Sri.

Selain itu kata Sri,Penafsiran atas VeR harus dilakukan oleh ahli yang kompeten, bukan sekadar berdasarkan keterangan sepihak.LPSK juga menelaah bukti komunikasi digital antara korban dan tersangka yang ditemukan keluarga.

“Identifikasi kekerasan seksual tidak bisa hanya dari relasi pacaran. Harus dilihat secara menyeluruh—dari visum, psikologi forensik, hingga pola komunikasi mereka,” terangnya

Diketahui terbongkarnya Kejanggalan kematian wartawati Juwita terkuak salah satunya berkat keberanian seorang warga. Lewat kesaksiannya-lah, skenario kecelakaan yang direkayasa sang kekasih alias sang calon suami.

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow