Dinilai Lamban Tangani Laporan, Kinerja Polsek Banyuputih Disoal
Sikap pihak Polsek Banyuputih dinilai lamban memproses laporan Lukman Hakim. Hal itu membuat hatinya semakin remuk.

NARASINEWS.ID - Masih lekat di ingatan Lukman Hakim, warga Kampung Mimbo, Desa Sumberanyar, Kecamatan Banyuputih, Kabupaten Situbondo terkait laporan penganiayaan yang menimpa dirinya. Ditambah lagi sikap pihak Polsek Banyuputih yang dinilai lamban memproses laporannya. Hal itu membuat hatinya semakin remuk.
Padahal laporan atas kasus penganiayaan yang menimpanya sudah dilayangkan ke Polsek Banyuputih sejak beberapa bulan lalu. Di mana terduga pelaku yang dilaporkan berjumlah tiga orang.
Kebal hukum atau pihak Polsek yang sengaja mengulur waktu agar pihak pelapor merasa jenuh dan kasusnya akan mati suri? Pertanyaan itulah yang kerap muncul di benak Lukman dan keluarganya.
Diketahui, Lukman telah melaporkan kasus tersebut pada tanggal 24 Februari 2025 lalu dengan dibuktikan Surat tanda Penerimaan Laporan Polsek Banyuputih. Dia juga mengaku sudah dimintai keterangan.
Dirinya terpaksa mengeluh ke media karena tidak ingin senasib seperti kasus yang menimpa tetangganya yang menurutnya hingga saat ini tidak ada kejelasan dari pihak Polsek Banyuputih.
Saat ditanya terkait pelaku pengeroyokan, Lukman menyebut nama tiga orang terduga pelaku. Mereka berinisial WY, LG, dan DD. Mereka semua merupakan warga Desa Sumberanyar Kecamatan Banyuputih.
Akibat dari peristiwa itu, Lukman mengalami luka robek di kepala dan luka pada muka. Ia pun harus dilarikan ke Puskesmas terdekat.
Diketahui ada salah satu pelaku yang memang kerap diduga melakukan tindakan kriminal di kampungnya. Namun dia selalu lepas dari jeratan hukum meski sudah dilaporkan.
"Saya sangat kecewa mas. Karena saya sebagai korban sangat berharap masalah ini segera selesai dan pelaku bisa ditangkap,@ tuturnya.
Apalagi menurutnya kasus yang dia alami cukup terang benderang. Pelakunya ada.
"Kalau hal ini dibiarkan justru kami takut sikap mereka akan semakin brutal karena merasa kebal hukum," imbuhnya .
Bahkan dengan nada kesal, Lukman mengancam akan melaporkan penanganan Polsek Banyuputih ke Propam Polres Situbondo jika dalam dekat ini pelaku tidak segera ditangkap. Karena pihak keluarga tidak ingin kasusnya hilang begitu saja.
Sementara itu Kanit Reskrim Polsek Banyuputih Bripka Imam Kurtubi membenarkan adanya Laporan warga bernama Lukman hakim. Pihaknya sudah melakukan beberapa tahapan. Termasuk memanggil ketiga terlapor yang diduga melakukan tindak pidana pengeroyokan terhadap pelapor dan juga saksi saksi.
"Pihak Polsek sudah melakukan pemanggilan terhadap ketiga pelaku. Namun tidak semuanya menghadap hingga panggilan ketiga kalinya," terangnya Selasa (15/4/2025).
Sebenarnya menurut Imam sudah akan dilakukan gelar perkara. Namun tertunda kesibukan di Bulan Ramadan dan tidak adanya waktu luang dari Kasat reskrim Polres Situbondo serta dari pihak kejaksaan. Gelar perkara baru akan dilakukan dalam minggu-minggu ini .
"InsyaAllah dalam minggu-minggu ini akan dilakukan gelar perkara mas. Nanti saya koordinasikan ke Kasat Reskrim polres Situbondo," ucapnya .
Pihak kepolisian juga menegaskan bahwa tidak pernah bermain-main dengan laporan warga. "Perlu diketahui tidak ada ceritanya pihak kami bermain-main dengan laporan warga. Kami tetap menindak lanjuti itu," tuturnya.
What's Your Reaction?






