Warga Krisis Air Bersih, Tak Ada Penjelasan Resmi dari PDAM Klaten

NARASINEWS.ID, Klaten – Warga Dukuh Ngabetan, Kadibolo, Wedi, Klaten mengalami gangguan aliran air bersih dari jaringan PDAM Tirta Merapi Klaten selama kurang lebih dua bulan. Kondisi ini semakin diperparah dengan tidak adanya pengumuman resmi dari pihak PDAM mengenai penyebab, durasi, dan rencana penyelesaian masalah.
Setelah ada komplain, Sebagai solusi jangka pendek PDAM Klaten telah mengirimkan tangki air dan menyediakan empat penampung fiber yang ditempatkan di empat titik berbeda di Dukuh Ngabetan. Namun, solusi ini dinilai belum memadai karena warga harus mengambil air secara manual dengan wadah yang harus dibawa sendiri sesuai kebutuhan masing-masing.
"Kami masih sangat kesulitan. Merasa capek Harus bolak-balik dan membawa ember untuk mengambil air dari penampungan yang disediakan PDAM," keluh Bari (59) salah satu warga pelanggan PDAM di Ngabetan.
Sementara itu Muhammad Nasir (36), salah satu warga yang terdampak, menceritakan penderitaan yang dialaminya sejak pertengahan Desember 2024. "Awalnya air masih keluar walau sedikit, tapi setelah tahun baru debitnya semakin kecil dan hanya mengalir sebentar di dini hari. Saya terpaksa membeli mesin pompa dan bangun jam 3 pagi hanya untuk mengisi toren," ujarnya dengan nada kesal.
Nasir mengungkapkan bahwa dua bulan terakhir kondisinya semakin parah. "Air hampir tidak keluar sama sekali. Saat PDAM droping air, saya harus ngangsu (mengambil air sendiri) ke bak penampungan yang jaraknya agak jauh dari rumah. Kadang air sudah habis karena kedahuluan dengan tetangga," keluhnya.
Yang semakin membuatnya kecewa, meski pelayanan buruk, tagihan tetap datang. "Telat bayar dua bulan saja petugas PDAM sudah datang menagih. Tapi ketika kami butuh pelayanan, responnya sangat lambat. Saya berharap PDAM segera melakukan perbaikan pelayanan ke pelanggan," tandas Nasir.
Ketua Lembaga Konsumen Yogyakarta (LKY), Siti Mulyani, menegaskan bahwa PDAM Tirta Merapi Klaten telah melanggar hak-hak dasar konsumen dalam penanganan gangguan air di Dukuh Ngabetan yang berlangsung sekitar kurang lebih dua bulan.
"PDAM telah gagal memenuhi prinsip keamanan, kenyamanan, dan keselamatan konsumen dalam layanan dasar seperti air bersih. Ini melanggar UU Perlindungan Konsumen," tegas Siti Mulyani. Siti Mulyani menyoroti bahwa solusi sementara PDAM tidak mempertimbangkan kelompok rentan, seperti:
- Keluarga dengan lansia yang kesulitan mengangkut air
- Rumah tangga dengan kepala keluarga perempuan yang mungkin tidak memiliki tenaga cukup untuk mengambil air secara manual.
- Pelanggan dengan keterbatasan fisik yang tidak bisa mengambil di penampungan air
LKY juga menilai PDAM Klaten mengabaikan hak konsumen untuk mendapatkan informasi yang benar dan transparan tentang penyebab pasti gangguan, waktu perbaikan yang jelas, dan langkah-langkah yang sedang diambil.
"Tidak ada pengumuman resmi, tidak ada kejelasan. Ini memperparah penderitaan warga yang sudah kurang lebih dua bulan kesulitan air," tambahnya.
Saat ditanya apakah warga bisa menuntut kompensasi atas ketidaknyamanan selama kurang lebih dua bulan, Siti Mulyani menjawab, "Bisa. Itu sudah diatur dalam Pasal 19 UU Perlindungan Konsumen No. 8 Tahun 1999. Konsumen yang dirugikan berhak mendapatkan ganti rugi, termasuk atas ketidaknyamanan yang dialami."
Mengenai kemungkinan adanya kelalaian pengawasan dari pemerintah daerah selaku pemilik PDAM, Siti Mulyani menyatakan, "Nah, ini butuh ditelusuri lagi—apakah karena lemahnya pengawasan Pemda atau murni kesalahan PDAM. Tapi sebagai BUMD, PDAM Tirta Merapi Klaten harusnya diawasi ketat oleh Pemda. Jika sampai dua bulan tidak ada solusi permanen, pertanyaannya: di mana peran pengawasannya?"
Direktur Teknik PDAM Tirta Merapi Klaten, Sigit Setyawan, saat dikonfirmasi media ini mengenai penyebab utama gangguan layanan air PDAM di Dukuh Ngabetan yang sudah berlangsung kurang lebih 2 bulan, serta pertanyaan lainnya yang akan diajukan media ini, Direktur Teknik Sigit Setyawan memberi balasan via whatsapp dari pagi sedang Rapat di Pemda Klaten dan masih lanjut di DPRD, akan diinfokan setelahnya. (irwn)
What's Your Reaction?






