Bupati Lingga Perjuangkan Pedagang Kaki Lima Melalui Ranperda di Rapat Paripurna
Perhatian Bupati Lingga terhadap pedagang kaki lima patut diacungi Jempol

NARASINEWS.ID – Perhatian Bupati Lingga terhadap pedagang kaki lima patut diacungi Jempol. Pemimpin Bernama Muhammad Nizar ini mengupayakan agar Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima segera disetujui oleh dewan dan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Menurut Bupati Lingga, rancangan regulasi tersebut merupakan langkah progresif untuk menghadapi tantangan sosial dan ekonomi untuk masa yang akan dating. Hal itu berdasarkan ketentuan dalam pasal 8 dan pasal 40 peraturan menteri dalam negeri nomor 41 tahun 2012 tentang Pedoman Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima yang mengamanatkan bupati melakukan penataan dan pemberdayaan pedagang kaki lima di daerah.
Kata dia, setiap orang berhak untuk mendapatkan kesejahteraan dan penghidupan yang layak dengan tetap memperhatikan estetika, kebersihan, kesehatan dan fungsi sarana dan prasarana serta kelancaran lalu lintas melalui upaya penataan dan pemberdayaan pedagang kaki lima.
“Keberadaan pedagang kaki lima perlu dikelola, ditata dan diberdayakan agar dapat memberikan nilai tambah atau manfaat bagi pertumbuhan perekonomian masyarakat serta terciptanya lingkungan yang baik dan sehat di Kabupaten Lingga. dalam rangka mewujudkan lingkungan serta kawasan yang tertib dan meningkatkan usaha perdagangan sektor informal, maka perlu adanya pengaturan mengenai penataan dan pemberdayaan pedagang kaki lima,”sebut M. Nizar dalam rapat Paripurna DPRD pada 10 Maret 2025 lalu.
Pidato ini menandai langkah penting dalam upaya pemerintah daerah untuk menciptakan lingkungan yang lebih baik bagi warganya. Menurutnya, Sektor perdagangan informal, khususnya Pedagang Kaki Lima (PKL), memiliki peran penting dalam perekonomian Kabupaten Lingga. Namun, keberadaan PKL seringkali menimbulkan masalah terkait estetika, kebersihan, kesehatan, dan kelancaran lalu lintas.
Untuk mengatasi hal ini, pemerintah daerah mengusulkan Ranperda tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL yang didasarkan pada Permendagri No. 41 Tahun 2012.
Ranperda ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan yang tertib dan nyaman bagi semua pihak. Melalui regulasi ini, PKL akan diberdayakan agar dapat menjalankan usahanya dengan layak, sambil tetap memperhatikan aspek kebersihan dan keindahan kota. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas hidup para pedagang sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi lokal.
Dengan adanya dukungan penuh dari DPRD Lingga dan berbagai elemen masyarakat, Ranperda ini diharapkan dapat segera disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) yang akan menjadi payung hukum resmi dalam upaya penataan PKL di Kabupaten Lingga.
What's Your Reaction?






