Demi Menyambung Hidup, Ibu RT di Probolinggo Ini Nekat Jual Pil Koplo
“Pelaku berhasil kita amankan di kediamannya, dengan barang bukti 2.210 butir pil koplo trihexyphenidile berlogo Y,” terang Kasat Narkoba Polres Probolinggo AKP Ahmadi Jayadi
PROBOLINGGO, Narasinews.id - Seorang ibu rumah tangga (RT) di Dusun Krajan RT 18, RW 5, Desa Maron Kidul, Kecamatan Maron, Kabupaten Probolinggo ini nekat jualan pil koplo.
Dia berdalih demi memenuhi kebutuhan sehari-harinya, dia nekat jual barang haram ini. Akibatnya, dicokok polisi.
Kasat Narkoba Polres Probolinggo AKP Ahmadi Jayadi mengatakan, pelaku bernama Asmi (38).
“Pelaku berhasil kita amankan di kediamannya, dengan barang bukti 2.210 butir pil koplo trihexyphenidile berlogo Y,” terangnya, pada Selasa (29/8/2023) siang.
Saat diinterogasi Asmi mengaku mendapatkan barang haram tersebut, dari rekannya di wilayah Kota Probolinggo.
Sedangkan konsumennya menyasar kepada para pemuda di sekitar rumahnya.
“IRT ini sebelumnya sempat berstatus DPO, dan kita berhasil menangkapnya pada Senin (14/8/2023) lalu, pukul 12.00 WIB,” tandasnya.
What's Your Reaction?