Dianiaya, Diancam Bunuh Lalu Dipaksa Layani Intim, Cewek Brebes Ini Polisikan Pacar

Mar 11, 2024 - 02:26
 0
Dianiaya, Diancam Bunuh Lalu Dipaksa Layani Intim, Cewek Brebes Ini Polisikan Pacar

BREBES, NARASINEWS.ID - Seorang perempuan berinsial MIP (24) warga Kelurahan Kaligangsa, Kota Tegal, melapor ke Polisi atas dugaan tindakan rudapaksa yang menimpanya.

Didampingi kuasa hukum, Imam Syafii, dan Purdiyanto, korban melaporkan pelaku berinisial ML (28), ke Polres Brebes, Polda Jawa  Tengah, Minggu (10/3/2024). 

"Kami mendampingi klien untuk mengadukan terkait dengan rudapaksa yaitu pasal 285 KUHP," kata Kuasa Hukum pelapor, Imam Syafii. 

Diketahui, terlapor ML yang merupakan warga di kecamatan/kabupaten Brebes ini sebelumnya menjalin hubungan asmara.

"Klien kami dengan terlapor sudah lama menjalin hubungan kekasih. Mungkin sejak 2015. Sejak itu pula terduga pelaku kerap memaksa korban untuk melakukan hubungan layaknya suami istri," kata Imam Syafii.

"Namun, korban menolak dan terduga pelaku selalu memaksa dengan kekerasan dan melontarkan ancaman," imbuhnya. 

Hingga, kata Imam Syafii, sampai pada puncaknya, Sabtu, 9 Maret 2024 terduga pelaku melakukan hal yang serupa di sebuah indekost  di Kabupaten Brebes. 

"Terduga pelaku mengajak korban berhubungan badan namun korban menolak. Lantas korban ditendang dan dipukuli serta diancam akan dibunuh," ujarnya. 

Merasa tak kuat dengan perlakuan kasar dan ancaman pelaku, korban memberanikan diri mengadu kepada kedua orang tuanya, dengan kondisi kepala lebam dan hidung berdarah. 

"Korban menangis mengadu kepada kedua orang tuanya. Bahwa ia telah dipukuli, ia mengaku dipaksa melakukan hubungan badan. Tak hanya itu, ponsel korban juga dirampas. Hingga kini  ponsel korban masih di tangan terduga pelaku," terang Imam Syafii. 

Selain melapor ke Polres Brebes dan diterima oleh unit 1 Satreskrim unit PPA. Didampingi kuasa hukumnya, pihak korban juga menjalani visum di RSUD Brebes. 

"Hasil dari visum ada lebam di kepala dan merasa sakit di hidung  karena berdarah," kata Imam Syafii. 

Selaku kuasa hukum, Imam berharap Polres Brebes segera menangkap dan memproses terduga pelaku. Hal itu, menurutnya, agar tidak timbul korban lainnya. 

"Sebab, menurut pengakuan klien kami. Sebelumnya sudah ada korban yang mengalami perlakuan serupa oleh terduga pelaku ML. Namun korbannya tidak berani melapor," katanya. 

Atas kejadian itu, korban mengalami trauma dan ketakutan. Terutama saat pelaku mengancam akan mencemarkan nama baik dan membuat kisruh keluarga korban.

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow