Pensiunan PNS di Situbondo Pukul Istri Gegara Tolak Hubungan Badan
"Aksi KDRT (Kekerasan dalam rumah tangga -red) dilaporkan kkorban NT dengan terlapor HA yang tak lain adalah suaminya sendiri," ucap Kasi Humas Polres Situbondo, Iptu Achmad Sutrisno
Narasinews.id, SITUBONDO - Nasib nahas menimpa NT. Perempuan 61 tahun tersebut menjadi korban pemukulan yang dilakukan oleh HA yang tak lain adalah suaminya sendiri.
Pensiunan PNS di Pemkab Situbondo ini tega melakukan pemukulan kepada istrinya tersebut lantaran korban menolak diajak untuk berhubungan badan.
Tak terima dengan perlakuan suaminya tersebut, NT akhirnya melaporkan HA ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Situbondo, Kamis (27/4/2023).
Kasi Humas Polres Situbondo, Iptu Achmad Sutrisno mengatakan, peristiwa tersebut terjadi di rumah mereka yang ada di Desa Alasmalang, Kecamatan Panarukan. "Aksi KDRT (Kekerasan dalam rumah tangga -red) dilaporkan korban NT dengan terlapor HA yang tak lain adalah suaminya sendiri," ucapnya.
Iptu Achmad Sutrisno melanjutkan, pemukulan itu terjadi pada tanggal 26 April sekitar pukul 05.00 WIB. "Awalnya terlapor membangun korban yang masih tidur di kamar tidurnya. Saat itu, terlapor HA mengajak korban untuk melakukan hubungan badan, namun korban menolak," bebernya.
Mengetahui istrinya menolak diajak berhubungan badan, HA langsung marah hingga memukuli wajah korban menggunakan tangan "Selain itu, terlapor juga memukul kepala bagian samping korban, sehingga mengakibatkan pelapor mengalami bengkak pada mata sebelah kiri dan juga merasa pusing," tegas Kasi Humas. (*)
*Reporter : Fathur Rozi
What's Your Reaction?