Kejari Gayo Lues Musnahkan Barbuk Narkotik
GAYO LUES, NARASINEWS.ID – Kejaksaan Negeri Gayo Lues memusnahkan barang bukti (Barbuk) Narkotika dari perkara yang sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap, di halaman Kantor Kejaksaan Negeri setempat, Kamis (14/12/2023).
Kajari Gayo Lues, Ismail Fahmi, menjelaskan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Blangkejeren nomor 36/Pid.Sus/2023/PN Bkj tanggal 30 Agustus 2023, pemusnahan Barbuk dilakukan yakni, Narkotika golongan I jenis Sabu (Methampetamina) dengan jumlah 9,32 gram yang terdiri atas 4 kasus, Ganja dengan jumlah 6 batang dan 0,29 gram biji, pidana Oharda, Kamtibum, dan TPUL.
“Adapun barang bukti itu jenis Sabu 0,15 gram atas nama terpidana Kar, lalu Sabu 4,13 gram atas nama terpidana Da," ujarnya.
Kemudian, sabu 4,90 gram dari terpidana ISW, Sabu sebanyak 9,32 gram dari terpidana IA, dan kemudian ganja 6 batang atau 0,29 gram biji dari terpidana Su.
“Pemusnahan barang bukti Sabu dilakukan dengan cara dilarutkan bersama air serta dihancurkan menggunakan mesin penggiling (blender) kemudian dibuang. Untuk barang bukti ganja dilakukan dengan cara dibakar,” pungkasnya.
Turut hadir Kasi Datun Kejari Gayo Lues, Yusril Ardi, Wakapolres Gayo Lues Kompol Edi Yaksa, Wakil Ketua, Dicky Wahyudi Susanto, Sekertaris Mahkamah Syariah Muhammad Nasri, Kepala BNNK AKBP Werdha Susetyo, Kadis Kesehatan, Riadussalihin, dan para pegawai Kejari Gayo Lues.
What's Your Reaction?