Tegas: Bupati Situbondo Rekomendasikan Pelaku Pungli Pupuk Gratis Dipolisikan
“Jika tidak segera dikembalikan, saya harap masyarakat melaporkan ke aparat kepolisian terdekat agar diproses sebagaimana hukum berlaku,” ujar Bupati.
Narasinews.id, SITUBONDO - Keberadaan pungutan liar (Pungli) dalam program pupuk gratis di Kabupaten Situbondo membuat Bupati Karna Suswandi geram. Orang nomor satu di Kota Santri Pancasila ini pun merekomendasikan kepada masyarakat untuk mempolisikan oknum-oknum yang terlibat pungutan liar, Rabu (23/11/2022).
Tak berhenti di situ, Bupati juga mendesak agar uang hasil pungutan liar kepada masyarakat untuk segera dikembalikan.
“Jika tidak segera dikembalikan, saya harap masyarakat melaporkan ke aparat kepolisian terdekat agar diproses sebagaimana hukum berlaku,” ujarnya.
Menurut Bupati, adanya pungutan dalam pendistribusian pupuk bukanlah hal yang wajar. Mengingat seluruh konsumsi dalam kegiatan tersebut sudah disediakan oleh pemerintah daerah.
“Jadi kita, walaupun makan nasi kotak, kita lakukan. Karena memang kita menginginkan agar masyarakat benar-benar mendapatkan pelayanan yang gratis,” ungkapnya.
Sanksi Dari Pemda Sendiri?
Menurut Bupati, pihak PPL sudah melaporkan persoalan tersebut kepadanya. Bahkan pihak PPL juga sudah menghubungi ketua Gapoktan atau kelompok tani yang ada.
“Bahkan sudah mengintruksikan untuk mengembalikan itu. Sebagian sudah dikembalikan. Dan saya minta ini segera tuntas,” ucapnya.
Lebih jauh, Bung Karna mengatakan, persoalan Pungli pupuk gratis di tahun ini tidaklah sebanyak sebelum-sebelumnya. Menurut Bupati, di tahun lalu cukup banyak yang melakukan hal serupa.
“Dan hari ini saya hanya mendengar dari satu desa. Yakni Jatisari, Kecamatan Arjasa. Oleh karena itu kita harus berbenah. Karena ini program baru. Tentu kita akan berusaha ke depan agar lebih baik lagi,” tuturnya.
Bupati juga mengatakan bahwa pelaksanaan pendistribusian pupuk gratis mendapat pendampingan Kejaksaan Negeri Situbondo.
“Oleh karena itu, para kelompok tani, para gapoktan, jangan main-main dengan ini. Bisa sewaktu-waktu Kejaksaan Negeri ambil tindakan manakala tahu ada pungutan liar di masyarakat,” tuturnya. (*)
*Reporter: Izzul Muttaqin
What's Your Reaction?