Kejari Gayo Lues Setorkan Uang Hasil Sitaan Pengganti Kerugian Negara Tipikor DD Rema

Nov 16, 2022 - 07:49
 0
Kejari Gayo Lues Setorkan Uang Hasil Sitaan Pengganti Kerugian Negara Tipikor DD Rema
Kajari Gayo Lues memberikan uang hasil sitaan pengganti kerugian negara Tipikor DD Rema Tahun 2018 kepada perwakilan Bank BSI Cabang Blangkejeren. (Foto : Sumardi/Narasinews.id)

Narasinews.id, GAYO LUES - Kejaksaan Negeri (Kejari) Gayo Lues, menyetor uang ke Kas Negara dengan nominal Rp256.839.180 yang merupakan eksekusi sita penggantian kerugian keuangan negara perkara tindak pidana korupsi.

Kajari Gayo Lues, Ismail Fahmi, mengatakan penyetoran uang itu sesuai dengan Amar Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh Nomor: 53/Pid-Sus-TPK/2022/PN Bna. "Itu perkara Tipikor Dana Desa (DD) Rema Tahun 2018 dengan terpidana KH," ujarnya, Selasa (15/11/2022).

Ismail menuturkan, uang itu disetorkan di Bank BSI Cabang Blangkejeren, Gayo Lues oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Hal itu merupakan pelaksanakan eksekusi putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (Inkracht) terhadap barang bukti berupa uang dalam perkara Tipikor DD Rema Tahun Anggaran 2018.

Diterangkan, perkara Tipikor DD Rema Tahun Anggaran 2018 sebelumnya telah dilakukan tahapan Penyidikan pada tahun 2019, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan dari Kepala Kejaksaan Negeri Gayo Lues Nomor: PRINT-119/L.1.26/Fd.1/10/2019 tanggal 30 Oktober 2019 Jo. 

"Kemudian juga berdasarkan Surat Perintah Penyidikan dari Kepala Kejaksaan Negeri Gayo Lues Nomor: PRINT-119.A/N.1.26/Fd.1/09/2020 tanggal 01 September 2020 Jo. Surat Perintah Penyidikan dari Kepala Kejaksaan Negeri Gayo Lues Nomor: PRINT 119.B/L.1.26/Fd.1/07/2022 tanggal 07 Juli 2022," tegas Kajari. 

Perkara Tindak Pidana Korupsi DD Rema Tahun Anggaran 2018 tersebut dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh pada tanggal 12 September 2022. Selanjutnya diputus oleh Majelis Hakim dengan hakim Ketua Zulfikar serta Hakim Anggota Muhammad Jamil dan R. Deddy Harryanto  pada sidang yang terbuka untuk umum pada tanggal 02 November 2022 dengan Putusan Nomor: 53/Pid-Sus-TPK/2022/PN Bna. (*) 

*Reporter : Sumardi | Editor : Fathur Rozi

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow