Lahan Tanpa AMDAL Jadi Persoalan, Pemkab Brebes Dapat Sorotan
NARASINEWS.ID - Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) merupakan langkah awal yang penting dalam pembangunan berkelanjutan. Karena hal tersebut dapat membantu mengidentifikasi, mengukur dan mengelola dampak lingkungan dari proyek atau kegiatan yang direncanakan. Sayangnya tidak semua pengusaha benar-benar perhatian terhadap AMDAL itu.
Seperti proyek gudang milik Eling Santoso di Brebes. Menurut salah seorang aktivis di wilayah tersebut, Tris Bergas, lahan parik milik Eling Santoso di Jalingkut Klampok Wanasari Brebes diduga belum memiliki izin AMDAL. Luasannya mencapai 12 hektare.
Namun meski izin AMDAL diduga belum dimiliki, namun di lahan tersebut telah terpasang pagar panel dan pemancangan tiang bangunan. "Ini melangkahi aturan yang ada," protes Tris.
Tria pun meminta Pemda tegas kepada para investor yang tidak taat aturan. "Mestinya ketika belum kantongi izin jangan melakukan aktivitas pembangunan dulu. Ini terkesan mengabaikan kewenangan Pemda. Pemda harus tegas sebagai bentuk menguatkan aturan," kata Tris Bergas.
Lahan milik Eling Santoso tersebut selain diduga belum kantongi izin AMDAL, pembangunan lahan pabrik yang mengabaikan kepentingan masyarakat sekitar. Hal itu terungkap saat sosialiasi AMDAL kepada masyarakat sekitar.
Dalam sosialisasi yang di gelar beberapa waktu lalu di Balai Desa Klampok, sejumlah warga komplain. Alasannya karena tidak dibangun kembali drainase yang terkena dampak akibat aktivitas urugan.
"Tolong saluran atau irigasi dikuras atau di gali supaya air lancar tidak menimbulkan banjir. Karena setiap musim hujan sering kebanjiran akibat adanya pabrik PT ini," kata Waras, salah satu petani lingkungan sekitar.
Sejumlah warga lain juga menyampaikan hal yang sama. Melalui surat keterangan warga, mayoritas dari mereka menyoroti drainase yang mampet akibat urugan.
Sementara Kepala Bidang DLHPS Brebes, Gatot, membenarkan bahwa PT yang dipersoalkan itu belum mengantongi izin AMDAL. "Hingga saat ini dokumen yang diajukan baru Pertek," kata Gatot.
Sementara itu, Konsultan PT Eling Santoso menuturkan bahwa aktivitas di lokasi baru sebatas pemasangan pagar panel, dan itu diperbolehkan.
"'Panel sama meratakan tanah itu diperbolehkan memang untuk aturan Brebes. Itu untuk memertegas lahan milik Eling Santoso sama lahan milik petani," kata Santoso.
Yusuf selaku Konsultan menyatakan bahwa dirinya dengan pihak Eling Santoso telah kontrak sejak lama. Bahkan sebelum adanya pembebasan lahan. Namun pembesan lahan baru terselesaikan sehingga baru bisa di urus izinnya.
Dia mengklaim izin AMDALALIN dan AMDAL sudah didapat namun dengan sistem, sehingga dipertegaskan jika konsultan sudah selesai mengurus ijin.
Diungkap Yusuf persoalan baru adalah nama Eling Santoso yang merupakan nama Pribadi.
"Pribadi pemilik tanah itu kan harus ada batas maksimal 6 hektare. Sementara dia ada 13 hektar. Sehingga harus dibuat jadi PT. Sehingga dokumen sebelumnya pun kita harus beralih mengikuti. Ganti nama," beber Yusuf.
Yusuf tegaskan untuk saat ini bahwa kewenangan untuk lahan tersebut ada di Kabupaten. Lantaran ada aturan baru sehingga saat ini bertahap. Saat ini baru sebatas pertek.
"Jadi ketika ditanya kenapa konsultan belum, ya karena ada peralihan dokumen yang harus mengikuti," tegas Yusuf.
"Dokumen masih gudang. Jika nanti pemilik akan disewakan ke industri, ya udah nanti industri yang akan mengurus,' terangnya lagi.
What's Your Reaction?