Pj Wali Kota Lhokseumawe Digugat Rp1,5 Miliar
"Waduk ini tempat kami mencari nafkah. Keberadaan waduk ini pun dari awal dibangun memang harus diperhatikan kebersihan lingkungannya dan menurut dokumen AMDAL Waduk tanggung jawab pengelolaan lingkungan Waduk itu Pemkot Lhokseumawe, makanya di bentuk UPTD Waduk Pusong itu untuk mengelola IPAL agar limbah dan sampah tidak langsung masuk mencemari waduk. Namun yang terjadi sekarang malah dibangun saluran pembuangan yang langsung ke dalam waduk," ujar Herizal
Narasinews.id, LHOKSEUMAWE - 15 petani keramba di Waduk Reservoir Pusong menggugat Pj Wali Kota Lhokseumawe ke Pengadilan Negeri (PN) Lhokseumawe, Rabu (1/3/2023). Gugatan tersebut dilayangkan terkait dengan pencemaran yang terjadi di Waduk Pusong yang merugikan mereka.
Padahal, Pemko Lhokseumawe telah membentuk UPTD Waduk untuk mengelola Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL). Akan tetapi hingga saat ini hal tersebut tidak difungsikan oleh Pemkot Lhokseumawe. Namun malah dibangun dibangun saluran pembuangan langsung kedalam waduk, sehingga sampah dan berbagai macam limbah langsung masuk mencemari waduk.
"Waduk ini tempat kami mencari nafkah. Keberadaan waduk ini pun dari awal dibangun memang harus diperhatikan kebersihan lingkungannya dan menurut dokumen AMDAL Waduk tanggung jawab pengelolaan lingkungan Waduk itu Pemkot Lhokseumawe, makanya di bentuk UPTD Waduk Pusong itu untuk mengelola IPAL agar limbah dan sampah tidak langsung masuk mencemari waduk. Namun yang terjadi sekarang malah dibangun saluran pembuangan yang langsung ke dalam waduk," ujar Herizal, salah satu penggugat.
15 penggugat juga mengajukan ganti rugi dan meminta pengadilan untuk meletakkan sita terhadap gaji Pj Wali Kota Lhokseumawe jika abai dalam memfungsikan UPTD Waduk untuk menyaring limbah agar tidak mencemari Waduk. Mereka juga menyertakan lima ratus orang warga lain yang terkena dampak dari pencemaran waduk tersebut.
Safaruddin, sebagai salah satu kuasa penggugat menyampaikan nilai ganti rugi yang diajukan sebesar Rp100 juta per-orang, jika dikalkulasikan maka Pj Wali Kota harus membayar Rp51,5 miliar.
"Penggugat 15 orang ini hanya mewakili saja, ada lima ratus orang lagi dibelakang mereka makanya dalam permintaan ganti kerugian kami meminta agar satu orang sejumlah Rp100 Juta. Sehingga ditotal jumlah penggugat dan 500 orang maka nilainya mencapai Rp51,5 miliar yang haris diganti rugi oleh Pemerintah Kota Lhokseumawe jika dikabulkan oleh pengadilan," Kata Safar.
Permintaan Penggugat dikutip dari Surat gugatan dalam register perkara nomor PN LSM-01032023JB5 secara e court tanggal 1 Maret 2023 sebagai berikut :
1. Menyatakan perbuatan Tergugat yang memfungsikan atau mengoprasionalkan IPAL Waduk Reservoir Pusong sesuai dengan dokumen AMDAL, RKL dan UPL adalah Perbuatan melawan hukum.
2. Memerintahkan kepada Tergugat untuk segera memfungsikan atau mengoperasionalkan IPAL Waduk Reservoir Pusong sesuai dengan dokumen AMDAL, RKL dan UPL paling lambat satu bulan setelah putusan dalam perkara ini.
3. Meletakkan sita atas gaji Tergugat sebagai jaminan agar Tergugat menjalankan Putusan Pengadilan.
4. Menghukum Tergugat untuk memberikan kompensasi kepada Para Penggugat dan 500 orang warga sekitar Waduk Reservoir Pusong sebesar Rp. 100.000.000/ orang (Rp. 51.500.000.000,- total keseluruhan) atas dampak dari kelalaian Tergugat yang alpa dalam memfungsikan atau mengoprasionalkan IPAL pada Waduk Reservoir Pusong sejak belasan tahun lalu. (*)
*Reporter : Ahmad Mirdza | Editor : Fathur Rozi
What's Your Reaction?