Polres Situbondo Dituding Lamban Tangani Dugaan Pencabulan, Hampir 3 Bulan Masih di Penyelidikan
"Saya anggap ini penanganannya lumayan lambat. Bagaimana gerak teman-teman PPA ini untuk lebih mempersingkat pemeriksaan, sampai beberapa kali memanggil tersangka tidak bisa dihadirkan," ungkap Pimpinan DPC Ferari

SITUBONDO, NARASINEWS.ID - Hampir tiga bulan kasus dugaan pencabulan oleh ayah tiri terhadap anak di bawah umur di Desa Kedunglo, Kecamatan Asembagus, masuk ke kepolisian. Namun persoalan yang dilaporkan pada 28 Maret 2023 itu masih berkutat di proses penyelidikan.
Pengacara Korban, Aman Al-Mukhtar, mengeluhkan lambannya proses hukum terhadap terduga pelaku pencabulan gadis 12 tahun itu. Padahal menurutnya, pihak korban sudah sangat kooperatif memenuhi panggilan kepolisian.
"Saya anggap ini penanganannya lumayan lambat. Bagaimana gerak teman-teman PPA ini untuk lebih mempersingkat pemeriksaan, sampai beberapa kali memanggil tersangka tidak bisa dihadirkan," ungkap Pimpinan DPC Ferari Situbondo ini, Minggu (18/6/2023).
Aman juga menyayangkan langkah pihak Unit PPA Polres Situbondo yang tidak datang memeriksa terlapor. "Jadi mereka seperti membiarkan. Jadi ada pembiaran di situ," terangnya.
Sementara dari pihak korban terus berupaya merespon cepat. "Kami kurang Gercep (gerak cepat) gimana? Mereka butuh saksi kita siapkan saksi. Sampai terakhir kemarin kita datangkan saksi dua orang yang melihat pada saat Bunga (nama samaran-red) ini bersama ayah tirinya dibawa ke ladang," ujarnya.
Meskipun saksi tersebut tidak melihat langsung saat sang ayah tiri mengeksekusi korban. "Kalau untuk dieksekusi kan tidak mungkin ada yang melihat, pasti sembunyi. Mana mungkin ada peristiwa seperti ini dipertontonkan di depan umum, kan tidak mungkin," ujarnya.
Bahkan kata Pengacara Muda ini, pihaknya mendapat informasi bahwa sang ayah tiri sudah kabur. "Maka dari itu saya berharap teman-teman PPA ini turun atau bergerak. Walupun saya akui pada saat awal-awal sudah cepat. Mulai dari olah TKP (hingga) terjun ke lokasi," tuturnya.
Namun masalahnya, pada proses pengembangan untuk pemeriksaan terduga pelaku, kata Aman, sang ayah tiri itu tidak kooperatif.
"Jadi teman-teman di sini saya anggap kurang Gercep menangani perkara seperti ini. Karena persoalan anak di bawah umur ini kan menjadi atensi dari Pemerintah Pusat, Provinsi dan Daerah," ujarnya.
Lebih jauh Aman menceritakan kronologi peristiwa tersebut. Di mana, kata dia, semua berawal saat korban diajak oleh sang ayah tiri ke ladang. Diduga di sanalah terduga pelaku menyetubuhi korban.
"Pada saat itu (korban) tidak langsung melapor. Karena posisinya kan namanya anak 12 tahun, merasa ketakutan. Namun begitu ada kesempatan, dia kabur ke ayah kandungnya. Kemudian pada 28 Maret, sang ayah kandung langsung melapor ke Mapolres Situbondo," ujarnya.
Sementara Kasi Humas Polres Situbondo, Iptu Achmad Sutrisno, menyampaikan sejumlah kendala yang menyebabkan proses masih berada di tahap penyelidikan. Di antaranya kurang terbukanya ibu korban di awal-awal saat dimintai keterangan. Selain polisi masih belum ada saksi kunci.
"Setelah mengumpulkan keterangan para saksi, itu nanti digelar. Tujuannya itu kan mencari unsur-unsur dari perkara itu. Karena apa? Kesulitan pertama, perkara itu beberapa bulan baru dilaporkan. Kalau langsung laporan itu kan enak mencari bukti-buktinya," ucapnya.
Tak berselang lama dari jawaban Kasi Humas Polres Situbondo, Kasat Reskrim Polres Situbondo, AKP Dhedy Ardi Putra, melalui pesan WhatsApp juga menyatakan bahwa pihaknya sudah meminta keterangan ayah tiri korban. "Direncakan gelar oleh penyidik," ujarnya. (skd/liz)
What's Your Reaction?






