Pemkab Situbondo Dihujani Kritik, Ketua Fraksi PDIP Justru Pertanyakan Bentuk Kebohongan yang Dilakukan
“Walaupun sudah terdaftar di Kemendikbud, menurut saya masih belum dikategorikan bahwa formasi tersebut akan lolos di tahun 2023 ini. Karena apabila terinput formasi PPPK itu, harus ditandangani oleh kepala pemerintahan di daerah. Dalam hal ini Bupati Situbondo,” ujar Andy
SITUBONDO, NARASINEWS.ID – Kritik yang dilayangkan oleh sejumlah Anggota DPRD Situbondo kepada Pemerintah Daerah terkait dugaan adanya kebohongan terkait formasi PPPK di tahun 2023 ditanggapi oleh Ketua Fraksi PDIP DPRD Kabupaten Situbondo, Andy Handoko. Dia menilai sejauh ini tidak ada kebohongan yang dilakukan Pemerintah Daerah. Termasuk dalam hal memberikan informasi terkait tidak adanya pengajuan formasi PPPK di tahun 2023.
Mengapa demikian? Sebab kata Andy, pengajuan formasi PPPK di tahun 2023 dilakukan oleh Staf atau Operator BKPSDM. Dan hal tersebut tidak ditindaklanjuti dengan Surat Bupati Situbondo. Sehingga wajar jika Pemerintah Kabupaten Situbondo mengatakan bahwa Pemerintah Daerah tidak mengajukan formasi PPPK di tahun 2023.
Apalagi dalam analisa Andy, penginputan yang dilakukan oleh staf atau Operator BKPSDM Situbondo tidak memenuhi legal standing. Karena sekali lagi tidak ditindaklanjuti oleh Surat Bupati Situbondo.
“Walaupun sudah terdaftar di Kemendikbud, menurut saya masih belum dikategorikan bahwa formasi tersebut akan lolos di tahun 2023 ini. Karena apabila terinput formasi PPPK itu, harus ditandangani oleh kepala pemerintahan di daerah. Dalam hal ini Bupati Situbondo,” ujarnya.
Otomatis apabila usulan tersebut tidak ditandatangani oleh Bupati Situbondo, maka akan gugur dengan sendirinya.
“Karena kalau dibaca ke depan, Kepala BKPSDM tidak merasa mengusulkan. Berarti Bupati belum secara resmi mengusulkan 132 orang itu. Lantas kebohongan mana yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Situbondo kalau itu masih belum ada surat resmi pengusulan dari Pemerintah Daerah,” ujarnya.
Sebelumnya, Ketua Komisi I DPRD Situbondo, Hadi Priyanto, mengaku kecewa terhadap Pemerintah Daerah. Hal itu karena dirinya merasa dibohongi. Sebab informasi yang muncul dari Kepala BKPSDM, bahwa tidak ada pengajuan formasi PPPK di 2023. Namun setelah dicek ke Kementerian Pendidikan, ternyata ditemukan usulan formasi sebanyak 132. (skd/liz)
What's Your Reaction?