Tempat Hiburan di Bandung Aktif di Bulan Ramadan, Satpol PP Lakukan Penyegelan
Ternyata tidak semua tempat hiburan malam tutup. Masih ada tempat hiburan di Bandung yang nekat beroprasi

NARASINEWS.ID - Meski sudah memasuki Bulan Ramadan, ternyata tidak semua tempat hiburan malam tutup. Masih ada tempat hiburan di Bandung yang nekat beroperasi.
Satpol PP Kota Bandung pun tidak mau diam begitu saja. Petugas langsung mengambil sikap begitu mendapatkan informasi adanya tempat hiburan malam yang masih buka.
Hasilnya dua tempat hiburan malam berhasil ditutup. Satpol PP Kota Bandung melakukan penyegelan di dua lokasi yang masih beroperasi tersebut. Yakni di Jalan Burangrang dan Jalan Sudirman.
Kepala Satpol PP Kota Bandung, Rasdian Setiadi mengatakan bahwa penyegelan tersebut sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 14 Tahun 2019 yang merupakan perubahan dari Perda Nomor 7 Tahun 2012 tentang penyelenggaraan kepariwisataan.
"Kami akan mengambil tindakan tegas, melaksanakan pemeriksaan dan penindakan represif non-yustisial terhadap sejumlah tempat usaha pariwisata yang tetap beroperasi selama hari besar keagamaan. Konsekuensinya pelaku usaha tempat hiburan malam akan kami segel sebagai bentuk penegakan peraturan daerah yang mengatur penyelenggaraan kepariwisataan di Kota Bandung," ungkapnya.
Sesuai Perda tersebut, seluruh tempat hiburan malam wajib tutup selama Ramadan dan hari besar keagamaan, “Sesuai Perda memang harus tutup,” kata Rasdian.
What's Your Reaction?






