Pemkab Malang Minta Pemerintah Pusat Agar Tanah Aset Perhutani Bisa Dikelola untuk Memajukan Daerahnya
"Potensi wisata pantai semuanya dikelola Perum Perhutani, sehingga Pemkab Malang tidak bisa ikut mengelola dan berinvestasi didalamnya, tetapi kalau ada jalan rusak yang diklaim adalah Kabupaten Malang, padahal bukan kewenangan kita," kata Bupati Malang.
MALANG, NARASINEWS.ID - Pemerintah Kabupaten Malang dalam memajukan potensi wisata pantainya bisa diberikan wewenang dalam pengelolaan aset Perusahaan Umum Kehutanan Negara atau biasa disingkat menjadi Perum Perhutani, adalah sebuah badan usaha milik negara Indonesia yang bergerak di bidang kehutanan terutama kawasan pantai di Malang selatan, hal tersebut disampaikan Bupati Malang, H.M Sanusi saat hadir di sarahen dan serap aspirasi oleh Ketua DPD RI, La Nyalla Mahmud Mattalitti di pendopo Agung Kabupaten Malang, Senin (31/7/2023) sore.
Menurut Abah Sanusi, selama ini aset dan potensi yang ada di pantai Malang selatan seluruhnya dikelola oleh Perum Perhutani, Pemkab Malang tidak dilibatkan, namun saat ada bencana bebannya ke pemilik wilayah yaitu Pemda.
"Potensi wisata pantai semuanya dikelola Perum Perhutani, sehingga Pemkab Malang tidak bisa ikut mengelola dan berinvestasi didalamnya, tetapi kalau ada jalan rusak yang diklaim adalah Kabupaten Malang, padahal bukan kewenangan kita," kata Bupati Malang.
Pemkab Malang, lanjut Bupati Malang, tidak diperbolehkan membangun dan memperbaiki infrastruktur diluar aset Pemkab Malang, "Maka kalau Pemerintah Pusat kalau ingin memajukan daerah, tentunya aset tanah negara yang dikusai Perum Perhutani sebagian itu bisa diberikan kewenangannya pada daerah untuk memajukan masyarakat di daerah," imbuh Sanusi.
Saat ini Pemkab Malang sudah mengajukan pada Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI permohonan pelepasan sebagian dari kehutanan tersebut untuk dikelola oleh Pemda.
"Dalam pengajuan permohonan pelepasan pada Kementrian DLH RI, kami mengajukan permohonan pelepasan seluas 10 ribu Hektar yang titik lokasinya mulai Pantai Modangam sampai ke Pantai Sendangbiru, sepanjang pantai itu yang kita ajukan," jelas orang nomor satu di Kabupaten Malang ini.
Nantinya, apabila pengajuan permohonan pengelolaan kehutanan disetujui Kementrian LHK RI, Pemkab Malang berencana akan mendirikan Industri Pariwisata seperti yang ada di daerah Lombok dan Bali.
"Kalau nanti pengelolaan diserahkan pada Kabupaten Malang, maka kami akan mendirikan Industri Pariwisata seperti yang ada di wilayah Lombok dan Bali," tandasnya.
Sementara itu, Ketua DPD RI La Nyalla Mahmud Mattalitti menyampaikan, terkait keluhan Bupati Malang tentang pengelolaan aset Perum Perhutani, pihaknya akan menindaklanjuti dan mengusulkan pada Pemerintah Pusat.
"Kami akan meneruskan usulan tersebut tentang permohonan yang diminta Bupati Malang tentang pengelolaan kehutanan, tapi itu Surat Keputusan 5 tahun dipotong menjadi 4 tahun itu yang gak benar," pungkas La Nyalla.(*)
*Reporter : Ahmad Suseno | Editor : Izzul Muttaqin
What's Your Reaction?