Mencuat Dugaan Penyimpangan Proyek Pembangunan Jembatan Setroduduk di Lamongan
Proyek Jembatan Setroduduk di Lamongan diduga tak sesuai kontrak APBN, mencuatkan sorotan publik terkait kualitas pengerjaan dan spesifikasi yang dipertanyakan.
NARASINEWS.ID — Proyek Pembangunan Jembatan Setroduduk di Kabupaten Lamongan, KM SBY 33.700, menjadi sorotan. Diduga terdapat pengerjaan yang tidak sesuai perjanjian kontrak dalam proyek yang dibiayai APBN tersebut.
Saat Redaksi Narasinews.id berusaha menelusuri ke lokasi proyek pada 21 Oktober 2024, ditemukan beberapa hal yang diduga tidak sesuai spesifikasi. Misalnya sayap jembatan yang seharusnya dibuat dengan cor beton ternyata hanya menggunakan pasangan batu. Pekerjaan plat injak juga tidak dikerjakan, tetapi langsung dibuat dengan rigid cor seperti jalan.
Pondasi pasangan batu ditemukan sangat dangkal dan tidak ada astamping-nya. Mutu serta kualitas pekerjaan kontraktor pun diragukan. Seperti penggunaan bekisting lebih dari tiga kali, serta normalisasi sungai di bawah jembatan yang tidak dilakukan.
Meski demikian, Hoctri Efendi Hutagalung, S.T., M.Si., selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 4.5 Provinsi Jawa Timur (Tuban-Babat-Lamongan-Gresik) mengatakan seluruh pekerjaan telah sesuai spesifikasi.
Sementara salah seorang aktivis dan praktisi hukum, Anton Sudjatmiko, S.H., M.H., mengatakan bahwa pihaknya berencana membawa dugaan penyimpangan itu ke jalur hukum. Tujuannya untuk membuktikan kebenaran pernyataan PPK.
"Dalam waktu dekat, setelah PHO, kami akan melaporkan ke ranah hukum guna membuktikan benar atau tidaknya klaim PPK," ujarnya.
Anton menambahkan hak jawab dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang tidak disertai bukti foto di lokasi menimbulkan kecurigaan lebih lanjut. Terlebih jika nantinya ada pekerjaan yang tidak sesuai tetapi tetap dibayarkan penuh oleh PPK.
What's Your Reaction?