Bank Intan Jabar Garut Sidang Korupsi di PN Bandung, Muncul Hitungan Kerugian Naik Rp125 Miliar & Potensi Tersangka Baru

Jul 25, 2024 - 03:02
Jul 26, 2024 - 07:33
 0
Bank Intan Jabar Garut Sidang Korupsi di PN Bandung, Muncul Hitungan Kerugian Naik Rp125 Miliar & Potensi Tersangka Baru
Sidang Korupsi Bank Intan Jabar Garut Di Pengadilan Negeri Bandung (FotoRobynarasinews)

NARASINEWS.ID -  Kasus Hukum Anak Perusahaan Bank Jabar Banten (BJB) yakni Bank Intan Jabar disidangkan di Pengadilan Tipikor Bandung pada hari Rabu 24 Juli 2024. 

Persidangan yang dipimpin oleh Dodong Iman Rusdani Terungkap potensi kerugian negara dari kasus korupsi tersebut sebesar Rp125 miliar. Korupsi yang dilakukan para terdakwa dengan modus kredit fiktif, kredit topengan dan kredit macet.

Akibat Kerugian Korupsi Bank Intan Jabar Ditaksir mencapai 125 Miliar, sidang yang digelar di Ruang II Pengadilan Tipikor Bandung, telah menghadirkan terdakwa Hilal, Kabag Pemasaran Bank Intan Jabar Cibalong, Tantan, Kabag Pemasaran Bank Intan Jabar Banjarwangi, Pradana Mukhlis, Kabag Kredit Bank Intan Jabar Cibalong, Yogi Noviandi, pimpinan Bank Intan Jabar Cibalong dan Hendra Pimpinan Cabang Banjarwangi.

Didalam Persidangan tersebut dihadirkan Beberapa saksi Diki Ferdiansyah sebagai Direktur Bisnis Bank Intan Jabar tahun 2024, Dadang Kurnia sebagai Direktur Operasional Bank Intan Jabar, Budi sebagai Direktur Utama Bank Intan Jabar tahun 2024, Drs. Aam Muhammad sebagai direktur Bank Intan Jabar, dan Deden Rahmat Direktur Bisnis Bank Intan Jabar.

Masih dipersidangan, "kesaksian Diki Ferdiansyah dicecar hakim dan juga penasehat hukum. Kesaksian Diki mengungkap adanya potensi kerugian negara bertambah dari sebelumnya diperkirakan Rp50 miliar dan terungkap dipersidangan potensi total kerugian capai 125 miliar per November 2023.

Kerugian yang mengakibatkan begitu besar tersebut, dipertanyakan oleh hakim Ketua Dodong. Sehingga Dalam kesempatan itu Dodong menyebut kerugian begitu besar itu masif dan begitu terkesan "Antara dari atas sampai bawah terkesan ada konspirasi, kerugian begitu besar seolah tidak ada sama sekali dalam pengawasan, setelah diketahui OJK baru beres - beres," ujarnya.

Dipersidangan juga mulai terungkap bahwa kasus ini bisa berkembang lebih jauh, tak hanya itu hakim Dodong menyebut tidak tertutup kemungkinan didapati ada Sosok utama pada intern yang memegang kendali.

Hal tersebut juga penasehat hukum Bobby Herlambang mempertanyakan hanya kliennya saja yang menjadi terdakwa, mengingat pada kepemimpinan sebelumnya juga terjadi kredit fiktif sehingga ditotal cukup besar kerugiannya.

"Apakah hanya klien kami saja yang harus mempertanggungjawabkan kerugian negara, padahal kredit fiktif itu terjadi sebelum kepemimpinan klien kami," ujarnya.

Kredit Topengan dan Kredit Fiktif di Bank Intan Jabar dalam sidang tersebut juga terungkap modus kredit topengan, kredit tersebut menurut saksi Diki yang disebutkan adalah pengajuan kredit normal yakni debitur dan juga jaminan, namun kredit tersebut digunakan untuk orang lain.

Disampaikan juga modus lainnya juga kredit fiktif yakni kredit yang diajukan para karyawan Bank Intan Jabar yang tadinya untuk menutupi kredit macet yang sebelumnya terjadi.

"Kredit fiktif itu digunakan kantor, dipakai dana talang untuk kredit macet," Ucap Diki.

Dalam sidang tersebut terungkap mengenai kredit cair apakah sudah diverifikasi dan divalidasi datanya. Terlebih dari pusat terutama dari BJB selaku holdingnya.

Tak sempat lama muncul pertanyaan dari penasehat hukum mengenai pemilik saham yakni provinsi Jawa Barat dan Kabupaten Garut yang menyebut apakah kedua pemerintahan itu melakukan pemeriksaan seperti menurunkan inspektorat?

"Diki menjawab tidak ada, tidak pernah ada dokumen yang diperiksa oleh inspektorat setempat.

Seperti diketahui, Kejati Jabar melakukan penahanan terhadap tersangka korupsi BIJ Garut. Para tersangka dijerat pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 ayat 1 junto pasal 55 KUHP tentang Tipikor.

Kerugian negara saat itu ditaksir Rp10 miliar dari dua cabang BIJ Cibalong dan BIJ Banjarwangi. Namun total kerugian dari saat pemeriksaan di Kejati Jabar mencapai Rp 50 miliar. Malah di pengadilan berkembang potensi kerugian capai Rp125 miliar.*

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow

Roby Firmansyah -Narasinews.id Bandung Wilayah Jawabarat & Bandung Raya