Pelaku Curanmor Dihakimi Massa Sebelum Ditangkap, Terancam 5 Tahun Penjara

“Bermula pada saat korban yang baru pulang kuliah memarkirkan sepeda motornya di depan rumah, pelaku yang berjumlah dua orang datang. Yang satu bertugas mengambil, satunya lagi menjaga," terang Kapolsek

Jun 20, 2023 - 22:53
 0
Pelaku Curanmor Dihakimi Massa Sebelum Ditangkap, Terancam 5 Tahun Penjara
Kepala Kepolisian Sektor Singosari Malang Kompol Achmad Robial (kiri) menunjukkan barang bukti kunci T dan dua sepeda motor. (Foto: Ahmad Suseno/Narasinews.id)

MALANG, NARASINEWS.ID - Kepolisian Sektor (Polsek)  Singosari, Kabupaten Malang melakukan gelar barang bukti dan tersangka kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di halaman Mapolsek Singosari Kabupaten Malang, Selasa (20/06/2023).

Kapolsek Singosari Kompol Achmad Robial mengatakan, bahwa pada 11 Juni lalu, pihaknya telah berhasil  menangkap pelaku yang sempat dihakimi warga.

“Bermula pada saat korban yang baru pulang kuliah memarkirkan sepeda motornya di depan rumah, pelaku yang berjumlah dua orang datang. Yang satu bertugas mengambil, satunya lagi menjaga," terang Kapolsek

Menurut Robial, pada saat itu aksi pelaku diketahui oleh korban yang langsung meneriaki dengan kata maling. Hal itu membuat warga sekitar keluar rumah dan menangkap pelaku. Beberapa warga langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Singosari.

“Dari laporan warga kita langsung meluncur ke TKP dan langsung mengamankan tersangka," jelas pria yang akrab disapa Kompol Roby ini. 

Dari hasil penyelidikan dan pengembangan yang dilakukan oleh Satreskrim Polsek Singosari didapatkan kesimpulan bahwa pelaku merupakan residivis yang baru keluar dari masa hukuman. 

Kedua pelaku bernama Alan dan Sumantri. Masing-masing merupakan warga Dusun Krajan Tengah, Desa Wonorejo Kecamatan Lawang dan Warga Jalan Sumberwuni Gang Langsep, Kelurahan Pandanrejo, Kecamatan Lawang.

“Modus para pelaku memakai jaket Gojek, seolah-olah pelaku ini tukang Gojek. Sehingga ketika turun langsung masuk rumah mengambil motor motor menggunakan kunci T," ujarnya.

Sementara barang bukti yang berhasil diamankan di Polsek Singosari antara lain dua buah sepeda motor, jaket dan helm gojek, serta kunci T dengan 10 mata.

 Pelaku mengaku baru kali pertama beraksi. Para pelaku diancam pasal 363 dengan ancaman hukuman 5 tahun. (*) 

*Reporter: Ahmad Suseno | Editor: Izzul Muttaqin

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow