Asyik Pesta Sabu di Kamar Kos Digrebek Polisi Brebes
BREBES, NARASINEWS.ID - Satresnarkoba Polres Brebes, berhasil mengamankan sepasang muda-mudi yang sedang asyik pesta narkoba di sebuah kamar kos di Kecamatan Tanjung.
Kedua tersangka tersebut diamankan unit 1 Satresnarkoba Polres Brebes berikit barang buktinya, sejumlah Sabu.
Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Brebes AKBP. Guntur Muhammad Tariq, di Makopolres Brebes, Rabu (27/3/2024).
Guntur, menjelaskan bahwa penangkapan kedua pelaku bermula dari laporan warga yang resah adanya dugaan penyalahgunaan narkoba.
"Benar saja, saat petugas melakukan penggrebekan kedua pelaku sedang berada di dalam kamar kos dan menemukan paket sabu seberat 0,75 gram dan sebuah alat hisap," kata Guntur.
Penangkapan kedua pelaku tersebut menurut Kapolres sebagai bagian dari upaya penegakan hukum terhadap dugaan peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah Hukum Polres Brebes.
Guntur juga menekankan pentingnya peran aktif dari seluruh warga dalam mendukung upaya penegakan hukum terhadap penyalahgunaan narkoba.
“Dengan kerjasama yang solid antara polisi dan masyarakat, diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang bebas dari ancaman penyalahgunaan narkoba,” jelasnya.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1, lebih subsider pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Kedua tersangka akan menjalani proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan terancam hukuman maksimal hingga 20 tahun penjara," pungkasnya.
Diketahui pasangan muda-mudi itu yakni seorang pemandu lagu berinisial TR (33), warga Cirebon Jawa Barat, FH (38) warga Desa Sutamaja, Kecamatan Kersana, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah.
What's Your Reaction?