Kembalikan Dana yang Diselewengkan, Kades di Magetan Lolos dari Jeratan Hukum
"Ketika masih dalam penanganan inspektorat, kami mendapatkan laporan dari inspektorat melalui surat bahwa dana yang diduga dilakukan penyimpangan sudah dikembalikan sepenuhnya oleh Kepala Desa tersebut melalui rekening desa, ungkap Antonius
NARASINEWS.ID, MAGETAN - Seorang Oknum Kepala Desa (Kades) di Kecamatan Ngariboyo nisial (SM) lolos dari jeratan hukum setelah mengembalikan dana desa yang diduga diselewengkannya.
Dana yang diduga diselwengkan tersebut senilai Rp 471 juta yang bersumber dari Dana Desa (DD) Tahun Anggaran (2022).
Meenurut Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Magetan, Antonius, pengembalian DD yang diduga diselewengkan oknum Kades itu dilakukan saat kasus masih berada dalam penanganan inspektorat.
"Ketika masih dalam penanganan inspektorat, kami mendapatkan laporan dari inspektorat melalui surat bahwa dana yang diduga dilakukan penyimpangan sudah dikembalikan sepenuhnya oleh Kepala Desa tersebut melalui rekening desa, ungkap Antonius, Selasa (20/6/2023).
Karena kerugian negaranya sudah dikembalikan, Kejaksaan pun sepenuhnya menyerahkan penanganan kasus tersebut kepada Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Pemeritah kabupaten (Pemkab) Magetan.
"Karena kerugian negaranya sudah dikembalikan maka sudah selesai, kami limpahkan lagi ke APIP," jelasnya.
Kata Antonius, jika saja kasus tersebut ditangani terlebih dahulu oleh Kejaksaan, maka yang bersangkutan masih akan ditahan. Jadi untuk kasus ini yang dapat memberikan sanksi ialah pihak inspektorat.
"Terkait sanksi, karena yang melakukan penaganan terlebih dahulu ialah inspektorat, jadi kalaupun ada permasalahan dugaan penyelewengan dana seperti ini, namun masih dalam penanganan inspektorat, kami tak bisa melakukan apapun. Berbeda ketika kami yang menangani ataupun ketika inspektorat sudah melimpahkan kasus tersebut ke kami, meskipun yang bersangkutan mengembalikan kerugian negara masih kami tahan dengan pengurangan masa hukuman," beber Antonius. (*)
*Reporter: Nanda Bagoes | Editor: Izzul Muttaqin
What's Your Reaction?