KPU Lumajang Dinilai Lamban Putuskan Dugaan Pelanggaran Patarlih

Komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Lumajang, H. Amin Shobari, SH.MH, menyatakan bahwa pihaknya masih melakukan tahapan-tahapan pemeriksaan yang diperlukan.

Jul 27, 2024 - 16:03
 0
KPU Lumajang Dinilai Lamban Putuskan Dugaan Pelanggaran Patarlih
Foto Anton Sujadmiko, SH, MH. (Foto: Istimewa)

NARASINEWS.ID - Pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Pantarlih di Lumajang masih belum menghasilkan keputusan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).  Komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Lumajang, H. Amin Shobari, SH.MH, menyatakan bahwa pihaknya masih melakukan tahapan-tahapan pemeriksaan yang diperlukan.

"Dalam persidangan, fakta-fakta yang ada masih membutuhkan kajian dan penelitian lebih lanjut. Sehingga kami belum dapat memberikan sanksi terhadap pelanggaran Pantarlih tersebut," ucap Amin Shobari.

"Setelah melaksanakan kajian dan penelitian, hasilnya nanti akan dibawa dalam rapat pleno guna membuat keputusan tentang adanya pelanggaran dan sanksi apa yang akan diberikan," imbuhnya.

Sidang pemeriksaan melibatkan salah satu anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pasirian sebagai teradu. Sementara pengadu berasal dari Bawaslu dan Panwascam, serta pihak terkait dari Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Nguter, sekitar 12 orang. Mereka menyebut teradu dengan inisial NHB, yang sejauh ini belum terbukti terkait dengan partai politik manapun. 

NHB diduga melakukan survei kepada anggota PPS dengan motif iseng dan membuat Google Form untuk mengetahui kondisi politik di masyarakat Pasirian. Petugas PPS melaksanakan perintah tersebut. Namun sebagian besar tidak menanyakan pertanyaan yang dianggap tabu dan langsung mengisi formulir dengan kode 4 dan 6. Teradu mengaku bahwa tindakan ini dilakukan atas inisiatif sendiri dan menyebarkan Google Form kepada petugas coklit dan Pantarlih karena iseng. Mereka dulunya adalah staf Panwascam dan sekarang menjadi anggota PPK.

"Kami akan memproses pelanggaran tersebut dan memberikan sanksi kode etik yang bisa berupa pemberhentian atau peringatan tertulis, tergantung dari tingkat pelanggarannya," tambah Amin Shobari.

Ketua LBH Ansor Kabupaten Lumajang, Anton Sujatmiko, SH.MH, Saat dihubungi tim Nasarinews.id  mengatakan Pihaknya sedang berada di Kota Malang 23 Juli 2024.

"Saya sedang berada di kota malang untuk menyampaikan pendapat mengenai perihal pelanggaran yang belum di tuntaskan oleh kPU lumajang sampai saat ini" Lanjut Bang Miko nama panggilan akrabnya

"Rekomendasi Bawaslu sudah jelas bahwa ada pelanggaran kode etik. KPU seharusnya segera memecat yang melanggar kode etik, bukan malah menunda keputusan sehingga netralitas penyelenggara KPU dipertanyakan. Sebagai Ketua LBH Ansor Kabupaten Lumajang, saya akan bersikap tegas dan melaporkan KPU ke DKPP," tegas Anton Sujatmiko.

Proses pemeriksaan dan keputusan akhir masih dinantikan oleh berbagai pihak yang terlibat, serta masyarakat yang mengharapkan keadilan dan transparansi dalam penanganan kasus ini.

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow