Diminta Keluar dari Rumah oleh Rio Situbondo, Anak dan Mantan Istri Terpaksa Tidur di Kontrakan
SITUBONDO - Perjuangan Mantan Istri Yusuf Rio Wahyu Prayogo untuk terus melanjutkan hidup bersama sang anak cukup gigih
NARASINEWS.ID | SITUBONDO - Perjuangan Mantan Istri Yusuf Rio Wahyu Prayogo untuk terus melanjutkan hidup bersama sang anak cukup gigih. Meski dia harus tinggal di kontrakan usai diminta keluar dari rumah oleh mantan suaminya, wanita bernama Anita tersebut cukup tabah. Bahkan bukan hanya Anita, putri bungsu dari Rio sendiri juga tinggal dan tidur di rumah kontrakan.
Cerita terkait permintaan mantan suami agar dirinya keluar dari rumah itu disampaikan pada Jumat (26/7/2024). Kepada awak media, wanita yang tinggal di Jember ini mengatakan bahwa dirinya diminta keluar dari rumah oleh mantan suaminya dengan alasan rumahnya mau diretouch atau didandani. Namun setelah dia benar-benar keluar, tidak kunjung ada perbaikan apapun.
"Jadi pasca perjanjian bersama tentang beberapa objek harta bersama kita, salah satunya yaitu rumah, bahwasanya rumah itu harus dijual untuk kemudian kita bagi sama rata. Tapi dalam perjalanannya itu dia meminta saya keluar dari rumah itu dengan alasan rumah itu akan diretouch gitu ya. Maksudnya didandani biar laku dan terjual," ucapnya.
Baca Berita Lainnya Seputar Yusuf Rio Wahyu Prayogo dengan Cara Klik di Sini
Namun setelah keluar, tidak kunjung ada retouch. "Satu bulan saya keluar dari rumah itu tidak ada orang yang menggarap atau pun sebagainya," ujarnya.
Bahkan saat ditanya via WhatsApp, mantan suami Anita tidak memberikan kepastian kapan retouch akan dilakukan. Anita pun merasa harus melakukan upaya hukum untuk menjemput haknya. Yakni dengan melayangkan gugatan di Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama.
"Karena ternyata setelah kami telusuri bersama, ada aspek yang memang itu secara hukum memang harus melalui jalur pengadilan negeri dan ada aspek gono-gini yang itu masih terkait dengan Pengadilan Agama," terangnya.
Sementara salah seorang kuasa hukum Anita, Frandy Risona Tarigan, SH, MH, mengatakan bahwa rumah yang sebelumnya ditempati Anita tersebut sejatinya adalah rumah bersama. Namun karena diminta untuk keluar dari rumah tersebut, Anita akhirnya harus tinggal di rumah kontrakan.
Baca Berita Lainnya Seputar Bupati Situbondo Karna Suswandi dengan Cara Klik di Sini
Kuasa Hukum Anita juga menjelaskan bagaimana perjuangan seorang ibu yang harus keluar dari rumahnya atau harta bersamanya sendiri. Dia kemudian harus menyewa rumah.
"Ibu ini juga harus menanggung sewa rumah dan juga harus menanggung biaya kehidupan anaknya dan biaya pendidikan anaknya," jelasnya.
Mantan Istri Berjuang untuk Hak Anak
Selain urusan rumah, wanita yang tinggal di Kabupaten Jember ini juga berusaha memperjuangkan hak anak. Yakni uang sebesar Rp2 juta dalam setiap bulan dengan kenaikan sepuluh persen di setiap tahunnya. Hal itu sesuai dengan salinan putusan pengadilan yang dimiliki oleh Anita.
"Putri kami, anak kedua itu memiliki hak. Ayahnya harus memberikan hak perbulan Rp2 juta. Dan ada penaikan 10 persen setiap tahunnya," ujarnya.
Namun selama Agustus hingga Desember hal itu tidak dilakukan. "Ketika saya tidak menagih, ketika saya terlihat tidak tahu, itu tidak dilakukan. Akhirnya bulan Desember itu saya WA, kamu harus melakukan ini. Ini loh salinan putusan peradilan," ucapnya.
"Karena saya yakin beliaunya paham hukum ya, karena kalau itu tidak dilakukan jatuhnya pidana, akhirnya beliau berikan," ujarnya.
Namun di akhir-akhir, Anita mempertanyakan uang kenaikan 10 persen pertahunnya. Dengan begitu Agustus 2023 harusnya ada kenaikan.
"Mungkin kenaikan ratusan ribu tidak berarti apa-apa bagi beliau. Tapi bagi saya kan itu masih berarti begitu ya. Itu pun akhrinya masih disunat. Tidak diberikan Rp2 juta, hanya dikirimkan Rp1,5 juta. Dan itu ada kalau mau ditracking di rekening saya," terangnya.
Ke depan Anita berharap dirinya tidak perlu memohon-mohon lagi terkait jatah anaknya tersebut. Anita juga menjelaskan bahwa uang SPP juga tidak bisa dijadikan satu sebagai uang nafkah.
"Uang nafkah ya nafkah anak untuk kebutuhan sehari-hari dia. Untuk sekolah itu lain lagi," ungkap Anita sesuai hasil diskusi dengan tim hukumnya.
Sekedar informasi, gugatan yang dilayangkan oleh Anita ke pengadilan berada di dua tempat. Satu di Kabupaten Situbondo dan satu di Jember.
Sementara Yusuf Rio Wahyu Prayogo saat dihubungi melalui pesan WhatsApp tidak memberikan banyak jawaban. Dia hanya mengirimkan foto dan video yang menunjukkan Rio sedang bersama dengan kerumunan orang di suatu kegiatan, Minggu (28/72024).
What's Your Reaction?