Kejari Gayo Lues Sita Tanah Milik Tersangka Kasus Korupsi PPPK

Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Gayo Lues melakukan penyitaan terhadap sebidang tanah milik salah satu tersangka kasus korupsi dalam penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun Anggaran 2022.

Nov 29, 2024 - 22:01
Nov 29, 2024 - 22:02
 0
Kejari Gayo Lues Sita Tanah Milik Tersangka Kasus Korupsi PPPK
Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Gayo Lues . (Foto: Narasinews.id)

NARASINEWS.IDTim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Gayo Lues melakukan penyitaan terhadap sebidang tanah milik salah satu tersangka kasus korupsi dalam penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun Anggaran 2022. Penyitaan tersebut dilakukan pada Kamis, 28 November 2024.

Kepala Kejaksaan Negeri Gayo Lues, Heri Yulianto, S.H., M.H., melalui Kasi Intel Handri, S.H., mengonfirmasi bahwa tanah yang disita atas nama tersangka berinisial K terletak di Kerukunan Kutapanjang, Kecamatan Kutapanjang, Kabupaten Gayo Lues.

“Penyitaan sebidang tanah atas nama tersangka K dilakukan sebagai barang bukti dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam penerimaan PPPK pada Dinas Pendidikan Kabupaten Gayo Lues Tahun Anggaran 2022,” ujar Handri melalui pesan WhatsApp.

Penyitaan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Gayo Lues Nomor Print-01/L.1.26/Fd.1/11/2024 tanggal 26 November 2024 dan sudah mendapatkan izin dari Pengadilan Negeri Blangkejeren dengan Penetapan Nomor: 63/Pen.Pid.B-SITA/2024/PN.BKJ.

“Penyitaan ini bertujuan untuk melengkapi bukti-bukti yang akan diajukan ke pengadilan. Barang bukti ini diduga kuat merupakan hasil dari tindak pidana yang dilakukan oleh K,” jelas Handri.

Sebelumnya, K telah ditetapkan sebagai tersangka pada 13 November 2024 bersama dua tersangka lainnya, B dan M. Kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penerimaan PPPK di Dinas Pendidikan Gayo Lues 2022 ini masih dalam tahap penyidikan, dan berkas perkara sedang dipersiapkan untuk segera dilimpahkan ke pengadilan.

Ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (e), Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow