Diduga Palsukan Tanda Tangan, Empat Oknum Guru Dilaporkan ke Polisi
"Mereka diduga telah melanggar Pasal 263 ayat (1) KUHP, yang ancaman hukumannya kurungan penjara selama-lamanya enam tahun," tegas pelapor.
Narasinews.id, BANYUWANGI - Empat oknum guru di Lembaga Pendidikan (LP) Darul Huda, Desa Alas Bulu, Kecamatan Wongsorejo, dilaporkan ke Polresta Banyuwangi, Rabu (2/11/2022). Mereka diduga memalsukan tanda tangan di Surat Keputusan (SK) pengangkatan guru yang legalisirnya dipalsukan.
Ahmad Subhan, selaku pelapor membenarkan hal tersebut. "LP nya bernomor STTLP.372/X/2022/SPKT/Polresta Banyuwangi Polda Jatim," ujarnya.
Menurut Subhan, empat oknum guru tersebut diduga memalsukan tanda tangan Ketua Yayasan Darul Huda untuk kepentingan pribadinya. "Mereka diduga telah melanggar Pasal 263 ayat (1) KUHP, yang ancaman hukumannya kurungan penjara selama-lamanya enam tahun," tegasnya.
"Munculnya SK di tahun yang berbeda dan kami membuka ruang agar guru yang lain bisa komunikasi baik dengan kami," imbuh Subhan.
Sementara itu, Kasi Humas Polresta Banyuwangi, Aiptu Agus, belum bersedia memberikan keterangan terkait informasi tersebut. "Saya sudah tanya sama teman-teman Reskrim tapi belum dibalas. Coba anda tanya ke Reskrim saja mas," ucapnya.
Hingga berita ini ditayangkan, Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi, Kompol Agus Sobarnapraja, belum memberikan jawaban. (*)
*Reporter : Emen | Editor : Fathur Rozi
What's Your Reaction?