Bersekongkol Korupsi Dana Desa, Kades dan PNS di Jember Jadi Tersangka

"Kedua tersangka sengaja berkomplot melakukan korupsi," terang Kasat Reskrim Polres Jember, AKP Dika Hadiyan Widya Wiratama melalui Kanit Pidsus, Ipda Dwi Sugiyanto.

Feb 22, 2023 - 08:22
 0
Bersekongkol Korupsi Dana Desa, Kades dan PNS di Jember Jadi Tersangka
Kanit Pidsus Satreskrim Polres Jember, Ipda Dwi Sugiyanto memberikan keterangan pers kepada awak media terkait penetapan tersangka Korupsi Dana Desa Poncangan. (Sutrisno/Narasinews.id)

Narasinews.id, JEMBER - Dana Desa Pocangan, Kecamatan Sukowono berdasarkan perhitungan audit Inspektorat Pemerintah Kabupaten Jember dinyatakan mengalami kerugian keuangan negara senilai Rp210 juta. Penyebabnya adalah perilaku korupsi yang dilakukan secara bersama-sama antara Kepala Desa Pocangan, Samsul Muarif (48) dengan oknum PNS Dinas PU Bina Marga dan SDA Jember atas nama Bahrawi (57). 

Ha tersebut merupakan kesimpulan dari penanganan kasus penyimpangan Dana Desa Pocangan yang disidik oleh Kepolisian Resor Jember . "Kedua tersangka sengaja berkomplot melakukan korupsi," terang Kasat Reskrim Polres Jember, AKP Dika Hadiyan Widya Wiratama melalui Kanit Pidsus, Ipda Dwi Sugiyanto.

Dwi menyebut, modus para tersangka yakni bersekongkol menyelewengkan hasil pengelolaan tanah kas desa berikut dana desa yang seharusnya dipakai untuk membangun tower tandon air, fasilitas madrasah, dan paving jalan. 

"Proyek-proyek itu tidak selesai dikerjakan sampai berakhir masa tahun anggaran yang berlaku di 2020-2021. Akibat dana proyeknya sudah habis terpakai untuk kepentingan pribadi tersangka," jelas Dwi. 

Menurut Dwi, para tersangka dalam melancarkan aksi rasuahnya membagi peran masing-masing untuk menyelewengkan anggaran proyek senilai total Rp863 juta. 

Tersangka Samsul Muarif menjalan peran sebagai Kades yang menjadi pejabat dengan kewenangan mengelola anggaran desa. Sedangkan, peran tersangka Bahrawi walau berstatus PNS justru menjalani pekerjaan ganda sebagai kontraktor. 

"Atas bukti-bukti yang ada, maka diterapkan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 KUHP dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara," tegas Dwi. 

Hari ini juga, Rabu, 22 Pebruari 2023 dilakukan penyerahan tersangka maupun berkas perkara oleh Polres Jember ke pihak Kejari Jember. Menandakan status perkara dinyatakan lengkap atau P21 untuk berikutnya dapat dilanjutkan menuju tahap penuntutan ke Pengadilan Tipikor. 

Sementara itu, Kasi Intel Kejari Jember, Soemarno mengakui tentang agenda penyerahan tahap dua kasus tersebut. Sekarang, tengah diproses untuk menentukan jaksa penuntut. 

Namun, Soemarno belum dapat memastikan terkait tindakan jaksa untuk melakukan penahanan tersangka atau tidak. Meski saat ini kedua tersangka sedang berada di kantor Kejari Jember. 

"Penahanan tersangka kebijakan pimpinan. Tapi, nanti pasti kami sampaikan ke teman-teman media," tuturnya. (*) 

Reporter : Sutrisno

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow