Gugatan Perdata Yayasan Darul Huda Dimenangkan Pihak Tergugat
"Kalau untuk masalah hibah sebenarnya sidangnya di Pengadilan Agama dan untuk saat ini Pengadilan Negeri Banyuwangi dalam persidangan masih dimenangkan pihak tergugat. Yakni Rudi Hartono dan kawan-kawan," ujar komang
Narasinews.id, BANYUWANGI - Banyuwangi - Sidang lanjutan gugatan perdata persoalan aset Yayasan Darul Huda, Desa Alas Bul, Kecamatan Wongsorejo, Banyuwangi, dengan nomer perkara 207/pdt.G/2022/Pn Bwi selesai digelar. Pasalnya aset yang selama ini masih belum ditemukan siapa pemilik sah secara keabsahannya.
Asebsi yang dilakukan pihak penggugat saat ini masih belum bisa dinyatakan tepat sasaran. Oleh karena itu, Humas Pengadilan Negeri Banyuwangi mengarahkan agar supaya perkara ini disidangkan di Pengadilan Agama terkait waqafnya.
Humas Pengadilan Negeri Banyuwangi, Komang, menjelaskan sidang gugatan perdata tersebut saat ini dimenangkan oleh pihak tergugat. "Kalau untuk masalah hibah sebenarnya sidangnya di Pengadilan Agama dan untuk saat ini Pengadilan Negeri Banyuwangi dalam persidangan masih dimenangkan pihak tergugat. Yakni Rudi Hartono dan kawan-kawan," ujarnya, Rabu (22/2/2023).
Komang melanjutkan, dalam beberapa bukti yang diberikan oleh penggugat belum memenuhi unsur dalam dalam persidangan tersebut. "Kalaupun pihak penggugat masih ingin melakukan upaya banding, setidaknya harus ke Pengadilan Negeri Surabaya," beber Komang kepada depan awak media.
Polemik interen yang saat ini dilakukan upaya melakukan pembuktian sebenarnya yang dituntut adalah terkait wakaf. "Sebenarnya kalau masalah wakaf itu harus disidangkan di Pengadilan Agama untuk mencari kebenarannya," pungkas Komang.
*Reporter : Emen | Editor : Fathur Rozi
What's Your Reaction?