UPT Pelabuhan Perikanan Mayangan Proyeksikan Penerapan Ikan Terukur
Sejumlah tokoh penting hadir dalam kegiatan pemaparan yang diselenggarakan di Gedung Pertemuan UPT Mayangan
NARASINEWS.ID - Sejumlah tokoh penting hadir dalam kegiatan pemaparan yang diselenggarakan di Gedung Pertemuan UPT Mayangan. Mereka adalah para stakeholder di Pelabuhan Perikanan Mayangan.
Tak hanya itu, beberapa instansi seperti PSDK dan Kamladu, hadir dalam kegiatan tersebut. Bahkan Kasi Pelayanan Teknis Pelabuahan menjadi narasumber yang membawakan materi terkait Penangkapan Ikan Terukur (PIT), Selasa (25/6/2024).
Kasi Pelayanan Teknis Pelabuhan Bapak Nonot Widjajanto, S.Pi., M.Agr mejelaskan terkait Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 43 Tahun 2024 menetapkan proses bisnis level 3 untuk pengelolaan operasional pelabuhan pangkalan. Serta tentang proses bisnis dan standar operasional prosedur (SOP) yang merupakan kumpulan aktivitas terstruktur yang menggambarkan hubungan kerja efektif dan efisien antar unit organisasi. Tujuannya adalah untuk menghasilkan kinerja dan keluaran yang bernilai tambah sesuai dengan tujuan pendirian organisasi.
SOP penerbitan persetujuan berlayar dalam prosesnya adalah dimulai dengan pengajuan permohonan dan meneruskan kepada petugas kesyahbandaran, pemeriksaan kelengkapan dan validitas dokumen, menerima hasil pemeriksaan, dan menugaskan pemeriksaan teknis dan nautis, pemeriksaan teknis dan nautis dan persyaratan pengawakan kapal perikanan, pemeriksaan ulang dan penandatanganan, mencetak dan menyerahkan SPB kepada syahbandar, serta mengarsipkan salian dokumen, menyerahkan SPB kepada nakoda atau pemilik.
SOP Penerbitan Surat Tanda Persetujuan Berlayar dalam prosesnya adalah menerima rencana kedatangan dan pengarahan persiapan lokasi tambat atau labuh, menerima dokumen permohonan dan menyiapkam lokasi lambat atau labuh.
Kemudian menyampaikan informasi kesiapan lokasi tambat atau labuh, menerima dan memeriksa dokumen fisik, serta melakukan inspeksi kapal untuk kesesuaian dokumen dan teknis, penandatanganan dan penerbitan STBLKK, mencetak dan menyerahkan STBLKK kepada syahbandar.
Selanjutnya mengarsipkan salinan dokumen, menyerahkan STBLKK kepada nakhoda atau pemilik menerima dan memeriksa dokumen fisik serta melakukan inspeksi.
“Sosialisasi ini diharapkan menjadi semangat baru mengingat pentingnnya Standart dan Prosedur yang harus dilakukan oleh para Pengawak kapal serta para Stakeholder Kegiatan ini tentunya sangat bermanfaat sekali bagi para Stakeholder untuk menyosialisasikan mudahnya akses pleyanan dan Taat Aturan saat berlayar.
What's Your Reaction?