Kajari Gayo Lues: Jaksa Siap Kawal Pemdes dengan Jaga Desa

"Sekaligus menjadikan Kejaksaan RI sebagai rumah yang nyaman bagi perangkat desa, untuk konsultasi pengelolaan dana desa," ujar Kajari Ismail Fahmi.

Sep 14, 2023 - 02:47
 0
Kajari Gayo Lues: Jaksa Siap Kawal Pemdes dengan Jaga Desa

Narasinews.id, Gayo Lues- Kepala Kejaksaan Negeri Gayo Lues,  Ismail Fahmi, menegaskan salah satu tugas jaksa adalah mencegah terjadinya korupsi di desa.

Selain itu Jaksa juga berkewajiban menegakkan hukum secara humanis, dan mengawal distribusi anggaran desa menjadi terarah dan tidak ada penyimpangan.

Fungsi itu diterapkan dalam program Jaga Desa sesuai instruksi Jaksa Agung nomor 5 tahun 2023 tentang optimalisasi peran intelijen melalui program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa).

Program Jaga Desa tak lain untuk mewujudkan persamaan pemahaman  antara perangkat pemerintah di bidang pemberdayaan masyarakat dan pemerintahan desa dengan aparat penegak hukum.

Distribusi dan pemanfaatan dana desa dikawal sebagai wujud sinergi Kejaksaan RI dengan Kementerian Desa PDTT.

"Sekaligus menjadikan Kejaksaan RI sebagai rumah yang nyaman bagi perangkat desa, untuk konsultasi pengelolaan dana desa," ujar Kajari Ismail Fahmi.

Pernyataan Kajari disampaikan dalam acara Jaksa Garda Desa (Jaga Desa),  bersama kepala desa se- Kecamatan Kuta Panjang dan Blangjerango, di Warung Arjuna, Desa/Kecamatan Kuta Panjang, Kabupaten Gayo Lues, Rabu (13/9/2023).

Kegiatan yang dikemas dengan pembinaan masyarakat taat hukum Jaga Desa ini, diputarkan video modul pendampingan hukum, dan sosialisasi peraturan Kejagung terkait pendampingan keperdataan di pemerintahan desa.

Kajari Ismail menjelaskan pula beberapa kecenderungan kejadian penyimpangan pengelolaan dana desa karena kelemahan administrasi.

Diawali dari kesalahan dalam perencanaan, penyusunan laporan, penyusunan spesifikasi pekerjaan dan kesalahan estimasi biaya. 

Selain itu ada duplikasi anggaran, penggunaan dana tak sesuai peruntukan, pungutan atau pemotongan dana desa oleh oknum, membuat perjalanan dinas fiktif, penggelembungan honorarium perangkat desa dan membuat proyek fiktif yang dananya dibebankan dari dana desa.

 

Kejari Gayo Lues, dua tahun belakangan menemukan pelanggaran hukum dalam pengelolaan dana desa dengan modus di atas.

"Bagi yang mengakui kesalahannya dan tidak didasari niat jahat serta mengembalikan kerugian negara maka laporannya dihentikan, menggunakan bantuan dari APIP. Namun ada juga yang sudah dilakukan penyidikan dan sampai pada penuntutan dan telah dieksekusi," tegasnya.

Kejari tak hanya menggunakan upaya pencegahan namun tetap tegas dalam penegakan hukum.

"Penegakan hukum pidana merupakan Ultimum Remedium. Pencegahan dan preventif harus diutamakan demi menghindari perbuatan yang menyimpang, khususnya dalam pengelolaan dana desa," tegasnya.

Kajari mengingatkan bagi para kepala desa agar menggunakan dana desa sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku demi terciptanya masyarakat desa yang maju.  

Dia menambahkan pihak desa tidak perlu ragu untuk menggunakan dana desa, jika ada kendala dalam pelaksanaannya karena ketidakpahaman maka Kejari Gayo Lues selalu terbuka untuk mendampingi.

Kejari diakui telah bekerjasama dengan instansi terkait seperti Inspektorat dan Dinas DPMK, bahkan nantinya ke kecamatan dan se kabupaten.

"Menjadi baik itu mudah, hanya dengan diam maka yang tampak adalah kebaikan. Yang sulit adalah menjadi bermanfaat, karena itu butuh perjuangan," pungkasnya.

Sementara itu, Irbansus pada Inspektorat Gayo Lues, Muhammad Fikar, berterima kasih kepada Kajari Gayo Lues dan Jajaran yang telah turun ke kecamatan sehingga mengurangi stigma menakutkan kejaksaan sebagai penegak hukum.

Inspektorat Gayo Lues siap mendukung program Jaga Desa demi perbaikan dalam pengelolaan keuangan desa.

"Untuk ini Pemerintah Kabupaten Gayo Lues juga sudah mempersiapkan kegiatan serupa untuk dilaksanakan di waktu akan datang melibatkan Jaksa dan Polisi mengawal Pemkab Gayo Lues," ujarnya.

Di sisi lain,  Kepala Dinas DPMK Kabupaten Gayo Lues, Mukhtaruddin,  mengapresiasi upaya Kajari  Gayo Lues dan jajaran 

ke tingkat kecamatan.

Dinas DPMK Pemkab Gayo Lues siap mendukung program Jaga Desa demi perbaikan dalam pengelolaan keuangan desa.

"Dengan jaga desa maka mengurangi hambatan komunikasi antara aparatur desa dengan Kejaksaan. Masyarakat jangan lagi 

sungkan datang ke Kejari konsultasi soal hukum pengelolaan keuangan desa," ujarnya.

Dengan begitu pemerintahan desa bisa terhindar dari masalah hukum dan memperbaiki pembangunan di desa.

Acara ini dihadiri Kadis PMK  Mukhtaruddin, Irbansus di Inspektorat Muhammad Fikar, 

Camat Kuta Panjang, Karim, Camat  Blang Jerango, Abd Rahman, Kasi Intel Kejari Handri, Kades se Kecamatan Kuta Panjang dan Blang Jerango.

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow