Cipta Karya Jember Nyatakan Tiang PJU Dipakai Secara Ilegal Oleh Pebisnis Internet
"PJU fungsinya untuk menerangi jalan, tidak ada dimanfaatkan oleh yang lainnya," kata Rahman

NARASINEWS.ID, JEMBER - Di Kabupaten Jember, penyalahgunaan tiang lampu penerangan jalan umum (PJU) teridentifikasi marak dilakukan oleh para pelaku usaha atau pebisnis internet ilegal.
Sebab, tanpa disertai perijinan resmi pebisnis internet secara serampangan memasangi tiang PJU untuk kabel jaringan internet komersial.
Kepala Dinas Cipta Karya Jember, Rahman Anda menegaskan, pihaknya sama sekali tidak pernah menerbitkan ijin kepada pebisnis internet untuk memakai tiang PJU. Sehingga, kabel jaringan yang terdapat di tiang PJU dipastikan ilegal.
"PJU fungsinya untuk menerangi jalan, tidak ada dimanfaatkan oleh yang lainnya," kata Rahman dalam keterangannya ke media, Senin, 29 Mei 2023.
Dia meyakinkan, beredarnya kabar di kalangan pebisnis internet tentang adanya ijin pemakaian tiang PJU oleh kalangan tertentu hanya klaim tidak dapat dipertanggung jawabkan.
"Selama ini, kita tidak ada ijin sewa menyewa pemakaian tiang PJU. Seharusnya ada tindakan kalau tidak sesuai peruntukannya," tukas alumnus Fakultas Teknik ITS Surabaya itu.
Rahman berencana melakukan tindak lanjut untuk mengembalikan fungsi tiang PJU. Yakni, berupa pemotongan kabel jaringan internet ilegal yang terpasang di tiang PJU.
"Kita segera cari informasi dan cek ke lapangan. Bagi mereka yang memasang kabel internet secara ilegal akan kami tertibkan," pungkasnya.
Dalam sepekan terakhir terjadi dua kali insiden yang menjadi temuan kabel jaringan internet ilegal di tiang PJU. Bahkan, saat ini tengah dalam penyelidikan kepolisian.
Pertama, kejadian terbongkarnya jaringan internet ilegal di Desa Menampu, Kecamatan Gumukmas. Polisi menetapkan tersangka berinisial KA (48), warga Desa Mojomulyo, Kecamatan Puger selaku orang yang mengelola jaringan internet ilegal tersebut.
Kedua, peristiwa terpotongnya sekitar 500 meter kabel jaringan internet ilegal yang terpasang di Desa Sumberdanti, Kecamatan Sukowono. Polisi sedang menelusuri pemilik kabel jaringan internet.
Pebisnis internet ilegal cenderung memanfaatkan tiang PJU, karena mereka enggan mengeluarkan biaya untuk membuat jaringan tersendiri. Tiang PJU yang notabene aset milik daerah justru digunakan sebagai sarana komersial mendapatkan keuntungan tanpa kompensasi kepada pemerintah.
Padahal, Pemerintah Kabupaten Jember selama belasan tahun mengeluarkan anggaran sangat besar lewat APBD untuk membangun tiang PJU.
Kisaran Rp200 miliar lebih anggaran yang telah digelontorkan sejak pencanangan program PJU tahun 2008 hingga 2022. Total tiang PJU sebanyak 33.000 unit yang tersebar hingga pelosok di 248 desa/kelurahan se-Kabupaten Jember. (*)
*Reporter : Sutrisno
What's Your Reaction?






