Tersangka Penusukan Pegawai PDAM Diancam Hukuman Seumur Hidup
"Jadi pelaku ini mengaku geram usai mendengar pengakuan istrinya yang ternyata menjalin hubungan asmara dengan rekannya sendiri. Sehingga Mannan merencanakan aksinya untuk mencelakai korban," ujar AKBP Teuku Arsya Khadafi
Narasinews.id, PROBOLINGGO - Abdul Mannan, tersangka penusukan terhadap Doni Lukmana rekan kerjanya sendiri di PDAM Kabupaten Probolinggo diancam hukuman seumur hidup. Peristiwa berdarah tersebut terjadi di Malll Pelayanan Publik (MPP), Sabtu (14/1) kemarin.
Kapolres Probolinggo, AKBP Teuku Arsya Khadafi, mengatakan tersangka dijerat dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana. Pria 31 tahun tersangka mengaku menyesal atas perbuatannya.
"Jadi pelaku ini mengaku geram usai mendengar pengakuan istrinya yang ternyata menjalin hubungan asmara dengan rekannya sendiri. Sehingga Mannan merencanakan aksinya untuk mencelakai korban," ujarnya saat memimpin konferensi pers," Senin (16/1/2023).
Arsya juga menjelaskan, tersangka sempat membicarakan hal tersebut dengan korban. Bahkan keduanya juga sempat cek cok yang akhirnya berujung insiden penusukan tersebut.
"Pelaku mengaku menusuk korban sebanyak 18 kali pada bagian leher, dagu, dada, lengan, siku hingga perut. Akibatnya, Dony meninggal di tempat dengan bersimbah darah di sekujur tubuhnya," beber Kapolres Probolinggo. (*)
*Reporter : Raphel | Editor : Fathur Rozi
What's Your Reaction?