Pembunuh Bayi di Situbondo Tertangkap di Ngawi, Pelaku Berumur 19 Tahun
“Usia pelaku masih 19 tahun. Kesehariannya bekerja sebagai karyawan konter hanphone," ujar AKP Dhedi Ardi Putra
Narasinews.id, SITUBONDO - Personel Satreskrim Polres Situbondo berhasil mengungkap kasus pembuangan mayat bayi laki-laki di parit Jalan Tembus Baru, Dusun Pareyaan Selatan, Desa Sumberkolak, Kecamatan Panji, Kamis (2/2/2023). Pelaku berinisial CAP, warga Kelurahan Mimbaan, Kecamatan Panji.
Menurut Kasat Reskrim Polres Situbondo, AKP Dhedi Ardi Putra, pelaku ditangkap di rumah kakak orang tuanya yang ada di Ngawi sekitar pukul 00.00 WIB.
“Usia pelaku masih 19 tahun. Kesehariannya bekerja sebagai karyawan konter hanphone," ujarnya, Jumat (3/2/2023).
Lebih lanjut, pria asal Mojokerto ini menyampaikan, bayi tersebut dilahirkan pada hari Sabtu (28/1) dalam keadaan hidup.
“Pelaku panik dan ketakutan sehingga bayi tersebut disayat dengan senjata tajam di bagian urat nadi tangannya hingga meninggal," tambahnya.
Setelah dipastikan tidak bernyawa, pelaku membuang jenazah bayi tidak berdosa tersebut di parit menggunakan sepeda motor seorang diri pada hari Minggu (29/1).
“Mayat bayi itu lantas ditemukan oleh seorang nenek bernama Suami pada hari Senin (30/1),” tuturnya.
Lebih jauh, Dhedi menyampaikan, pengungkapan terhadap pelaku pembuangan bayi berhasil dilakukan setelah petugas menemukan baju yang dikenakan pelaku di lokasi kejadian. “Nah baju ini lah yang menjadi petunjuk kami untuk mengungkap kasus ini. Kemudian anggota bergerak ke Ngawi dengan ditemani orang tua pelaku," bebernya.
Dhedi menduga, bayi tersebut merupakan hasil hubungan gelap pelaku dengan pacarnya. "Sekarang pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Unit PPA Satrekrim Polres Situbondo. Untuk pacar pelaku masih dalam pengejaran petugas," pungkasnya. (*)
*Reporter : Fathur Rozi | Editor: Izzul Muttaqin
What's Your Reaction?