Supriyono Duga Ada Kongkalikong Inspektorat dengan Pihak Desa
"Kalau dikembalikan saya sepakat. Tapi ya tetap sisi proses hukum itu terus berjalan. Contoh kerugian negaranya di bawah Rp50 juta, kemudian kasusnya hanya ketidaktahuan membuat SPJ, ketidaktahuan tentang spek proyek fisik misalnya. Terus kerugian negaranya dikembalikan, tetapi Kades nya tidak diproses hukum, tidak bisa seperti itu dong," ujar Puguh Sertijanto
Narasinews.id, SITUBONDO - Pernyataan Kepala Inspektorat Kabupaten Situbondo, Puguh Sertijanto, terkait adanya kesempatan para kades untuk menyerahkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) DD/ADD meski sudah melewati deadline mendapat sorotan dari Supriyono, pengacara senior di Kabupaten Situbondo. Dia menilai proses hukum harus tetap berjalan. Sebab ada dugaan tindak pidana korupsi yang telah dilakukan.
"Kalau dikembalikan saya sepakat. Tapi ya tetap sisi proses hukum itu terus berjalan. Contoh kerugian negaranya di bawah Rp50 juta, kemudian kasusnya hanya ketidaktahuan membuat SPJ, ketidaktahuan tentang spek proyek fisik misalnya. Terus kerugian negaranya dikembalikan, tetapi Kades nya tidak diproses hukum, tidak bisa seperti itu dong," ujarnya, Kamis (2/2/2023).
Apalagi kata Supriyono, inspektorat mendapat temuan kerugian negara di salah satu desa mencapai Rp1,2 miliar. "Masak itu dikasih toleransi hanya mengembalikan kerugian negara. Pengembalian kerugian negara itu bisa menjadi pertimbangan hakim untuk keringanan hukumannya, bukan menghapus pidananya," tegasnya.
Untuk itu, pria yang menjadi Anggota Peradi ini meminta kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo agar segera meminta data Kades yang belum menyelesaikan LHP DD/ADD. "Ini kan sudah pasti ada tindak pidana korupsi, kenapa Kejaksaan kok tidak jemput bola," bebernya.
Bahkan, Supriyono menduga, ada oknum-oknum Inspektorat Situbondo yang bermain dalam pemeriksaan LHP DD/ADD Kepala Desa. "Bagaimana kerugian negara nya itu bisa dikurangi, itu bukan rahasia lagi. Ayo kalau mau buka-bukaan Inspektorat ini. Pasti ada kong-kalikong di sana," tegasnya.
Dia pun mencontohkan oknum kepala desa di wilayah barat yang sudah membuat kerugian negara hingga Rp1,2 miliar. "Pengembalian itu bukan ke Inspektorat, tetapi ke APBDes. Dari Rp1,2 miliar itu dia bayar Rp300 juta, tetapi diambil lagi sama dia Rp250 juta. Disetorkan lagi Rp250 juta, seolah-olah dia menyetor. Padahal Rp250 juta dari Rp300 juta itu tidak disetor lagi," tuturnya.
Supriyono menduga, hal tersebut terjadi lantaran oknum Kepala Desa bekerjasama dengan oknum Inspektorat. "Itu kalau tidak ada kong-kalikong dengan oknum Inspektorat tidak mungkin terjadi. Karena pengembalian itu tidak diawasi lagi," pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Inspektorat Situbondo, Puguh Sertijanto, mengatakan dari belasan Kepala Desa yang belum menyelesaikan LHP DD/ADD terbagi dua kelompok. Yakni Mantan Kepala Desa dan Kepala Desa.
"Kalau sudah tidak menjabat ya mereka kesulitan untuk mengembalikan kerugian negara. Kalau kayak gitu mau gimana lagi. Tadi itu suratnya sudah jadi, mau saya tandatangani kok salah. Besok Insya Allah saya sampaikan ke Kejaksaan," ujarnya.
Puguh membantah ada oknum-oknum Inspektorat Situbondo yang kong-kalikong dengan Kepala Desa untuk penyelesaian LHP DD/ADD. "Itu tidak mungkin ya, LHP yang menjadi temuan itu dipantau dan dilaporkan ke BPK. Tidak gampang kita itu menghapus begitu saja tanpa ada bukti. Buktinya apa? Ada setoran ke bank. Itu nanti kita lihat bukti transfernya dan ada saldo masuk tidak di rekeningnya. Jadi jelas trasnparan," pungkasnya. (*)
*Reporter : Fathur Rozi | Editor: Izzul Muttaqin
What's Your Reaction?