Pemotongan Dana PIP Siswa SMP Islam Mayangan Berpotensi Langgar Hukum

Praktik pemotongan dana PIP bisa masuk pelanggaran hukum jika tidak sesuai Permendikbud Nomor 10 tahun 2020 tentang Program Indonesia Pintar. Termasuk salah satu alasannya pemerataan. Di mana hal itu di luar teknis dan bukan dalam kapasitasnya. Karena hak penerima PIP adalah Rp750 ribu bukan Rp100 ribu

Oct 17, 2022 - 03:59
Oct 17, 2022 - 03:59
 0
Pemotongan Dana PIP Siswa SMP Islam Mayangan Berpotensi Langgar Hukum
Praktisi hukum, Budi Hariyanto, menyoroti penarikan uang PIP Siswa SMP Islam Mayangan yang berpotensi masuk Pungli. (Foto : Imam Tahrir/Narasinews.id)

Narasinews.id, JEMBER - Dugaan adanya pemotongan dana Program Indonesia Pintar (PIP) yang dikeluhkan sejumlah wali murid di SMP Islam Mayangan, Kecamatan Gumukmas, Kabupaten Jember, mendapat sorotan dari praktisi hukum, Budi Hariyanto.

Dalam persoalan ini, siswa penerima manfaat PIP di SMP Islam Mayangan diketahui mendapatkan uang Rp750 ribu dari pemerintah. Namun setelah diambil di bank, uang yang sudah dikantonginya diminta Rp650 ribu oleh pihak sekolah. Sehingga siswa hanya menerima uang Rp100 ribu.

YUK BERSUARA ✍️:

Pihak sekolah berdalih pemotongan dana PIP dilakukan untuk pemerataan serta meringankan beban semua siswa. Pemotongan terpaksa dilakukan setelah timbul komplain dari wali murid yang anaknya tidak mendapatkan Bansos PIP. 

Budi Hariyanto menilai praktik seperti itu adalah penyimpangan dari esensi PIP itu sendiri. Di mana uang tersebut dimanfaatkan untuk kepentingan penerima dalam rangka memenuhi kebutuhan pribadi di sekolah. 

"Tapi kalau ada unsur paksaan atau intimidasi kepada pihak penerima PIP karena khawatir tidak bisa dapat lagi (dana PIP -red), sehingga dengan sukarela maupun terpaksa memberikan, maka unsur pemaksaanya ada. Dan bisa masuk kategori Pungli, " kata Budi, Senin (17/10/2022).

Dikecualikan apabila pemotongan dana PIP untuk biaya tunggakan pribadi siswa yang bersangkutan. Seperti pembelian buku tulis, sepatu, dan peralatan sekolah yang sebelumnya dibeli melalui koperasi sekolah yang dianggap sebagai utang atau tunggakan. Sehingga akan dibayar ketika yang siswa tersebut mencairkan dana PIP. 

Praktik pemotongan dana PIP bisa masuk pelanggaran hukum jika tidak sesuai Permendikbud Nomor 10 tahun 2020 tentang Program Indonesia Pintar. Termasuk salah satu alasannya pemerataan. Di mana hal itu di luar teknis dan bukan dalam kapasitasnya. Karena hak penerima PIP adalah Rp750 ribu bukan Rp100 ribu

"Ketika dipotong apakah benar diterima langsung oleh siswa atau wali murid yang katanya komplain? Ini juga harus diselidiki. Apakah pemotongan sebesar Rp650 ribu sudah tersampaikan secara langsung atau malah diberikan dalam bentuk barang? Misalkan di sekolah ada iuran untuk seragam, itu digratiskan dengan cara mengambil dengan memotong PIP, Itu tetap gak boleh," tegasnya.

Budi menjelaskan, dana PIP harus diterima utuh oleh penerima manfaat yang nama dan nominal uang sesuai  di SK yang dikeluarkan Kemendikbud. 

"Ketika ini diambil meskipun alasan masuk akal itu namanya mengurangi hak dia. Menurut saya ini masuk kategori pungli, karena tidak ada dasar hukumnya.Selain itu meminta uang PIP melebihi 50 persen ini dasar hukumnya dari mana, coba tanyakan ke pihak sekolah, " ujarnya. 

Terkait alasan komplain dari wali murid, Budi mengingatkan, pihak sekolah  harus betul -betul cerdas serta hati-hati menyikapi hal ini.Sosialisasi penting bagi siswa yang mau mengajukan dana PIP.

Semua siswa dan wali murid diundang kemudian disampaikan bahwa semua siswa akan diajukan tapi sekolah tidak bisa menjanjikan cair semua. 

"Ketika nama-nama penerima manfaat  turun misalnya, dari 100 siswa yang diusulkan sekolah ternyata  yang mendapatkan hanya  20 siswa.Karena sebelumnya sudah disosialisasikan bahwa  yang menentukan diterima atau tidaknya, bukan dari  pihak sekolah melainkan keputusan Kemendikbud, kemungkinan besar mereka akan legowo, " ujarnya. 

Jika dari awal proses pengajuan tidak ada keterbukaan maka akan menjadi dilema.Dari awal ada program ini seharusnya sekolah mengkoordinir dengan baik.Kalau alasan sekolah ada komplain dan lain-lain ini merupakan bukti  bahwa pihak sekolah  tidak bisa memberikan pemahaman kepada siswa dan wali murid yang lain. 

"Oleh sebab itu, prosedurnya harus terbuka dari awal ketika ada penerimaan siswa baru, wali murid diberi pemahaman bahwa di sekolah ada pengajuan PIP. Bagi yang tidak menerima dimohon untuk legowo, sehingga tidak ada komplain lagi di kemudian hari, " pungkas Budi. (*)

*Reporter : Imam Tahrir | Editor : Fathur Rozi

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow