Kasus Mayat Wanita Dicor di Kamar, Polresta Blitar Ungkap Kronologi dan Pembunuhnya
NARASINEWS.ID, BLITAR – Kepolisian Resort Kota Blitar, berhasil.menguak kronologi pembunuhan yang mengakibatkan korban tewas dicor di kamar rumah di Desa Bacem, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar, Jumat (24/11/2023).
Kapolres Kota Blitar AKBP Danang Setiyo, didampingi Kasat Reskrim AKP Hendro Utaryo, dan Plt Kasihumas Iptu Samsul Anwar, dalam konferensi persnya menjelaskan polisi berhasil menguak pelaku dan mengamankan barang bukti pembunuhan terhadap wanita tersebut.
Menurut Kapolres Kota Blitar, pelakunya bernama Suprio Handono (31) - suami korban sendiri.
Korbannya, bernama Fitriani (21), dibunuh dan dicor di lantai kamar rumah. Pelaku setelah itu menjual rumah dan pindah dari desa setempat.
Saat itu pelaku Handono mengubur jasad istrinya di dalam kamar rumahnya di Desa Bacem, Ponggok, Blitar.
Kapolres Blitar Kota AKBP Danang Setiyo, mengatakan pembunuhan itu dilakukan Suprio Handono pada Oktober 2021, pada siang hari.
"Dari hasil pemeriksaan, kejadian terjadi pada bulan Oktober tahun 2021. Pemicu aksi tega pelaku diduga karena terjadi cek cok dan perselisihan antara keduanya," ujar AKBP Danang.
AKBP Danang Setiyo menambahkan, pelaku Suprio Handono, menghabisi nyawa istrinya, dengan cara mengepruk tengkuk belakang korban, Fitriani, memakai kayu.
Setelah setengah jam Fitriani dipastikan tewas, Suprio Handono menggali lantai di salah satu kamar di rumahnya. Lubang itu digali dengan kedalaman 1,5 meter.
Suprio Handono lalu melepaskan pakaian Fitriani, dan kemudian membersihkan bekas darahnya.
Setelah itu, jasad Fitriani dimasukkan ke dalam galian lubang dengan posisi meringkuk.
"Hal itu dilakukan sendiri, jadi ada jeda waktu untuk mempersiapkan (lubang galian). Kejadian siang kemudian sore dimasukkan ke lubang. Kemudian satu tahun setelahnya baru dicor," jelas AKBP Danang.
Suprio Handono baru dua bulan lalu menjual rumahnya ke kakak iparnya.
Dan saat dilakukan renovasi, ditemukan kerangka manusia, dan diketahui itu adalah kerangka tubuh Fitriani.
AKBP Danang menambahkan, Suprio Handono akan dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
Adapun ancaman hukuman sekitar 15 tahun penjara. Sementara barang bukti yang diamankan satu buah selimut, kain, anting-anting dan foto kerangka manusia.
"Nanti akan kami laksanakan rekontruksi, dalam rangka memperjelas kejadian itu. Dan untuk pelaksanaannya menunggu perkembangan hasil penyidikan," tandasnya.
What's Your Reaction?