Pelimpahan Berkas Perkara Tipikor Penerimaan PPPK 2022
Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Gayo Lues melimpahkan berkas perkara Tipikor penerimaan PPPK Dinas Pendidikan Gayo Lues 2022 ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh.
NARASINEWS.ID - Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Gayo Lues telah melimpahkan berkas perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terkait proses penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada Dinas Pendidikan Kabupaten Gayo Lues Tahun Anggaran 2022 ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh, yang akan disidangkan di Pengadilan Negeri Banda Aceh pada hari Jum’at (06/12/2024) pukul 10:00 WIB.
Ada tiga terdakwa dalam perkara Tipikor tersebut, yaitu M (Kabid Manajemen Kepegawaian pada BKPSDM periode 2018-2023), yang juga merupakan ketua panitia dalam proses penerimaan PPPK tersebut; B (ASN pada Dinas Pendidikan dan Operator aplikasi SIM PKB); dan K (staf Dinas Pendidikan sejak 2017). Mereka diduga terlibat dalam penyimpangan pada penerimaan PPPK untuk formasi guru.
Ketiga terdakwa tersebut diancam dengan pidana berdasarkan Dakwaan Kesatu, yang melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. Atau Dakwaan Kedua, melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. Atau Dakwaan Ketiga, melanggar Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Pelimpahan perkara ini dilakukan oleh Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Gayo Lues, yang terdiri dari Kasi Pidsus Ahmad Syafi’i Hasibuan, S.H., Jaksa Fungsional Moh Baris Siregar, S.H., Staf Aprino Kurniawan, S.H., M. Abriyansah, serta Ricky, dan diterima oleh petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Negeri Banda Aceh.
Setelah pelimpahan berkas, Penuntut Umum akan menunggu jadwal penetapan sidang dari Hakim Pengadilan Tipikor Banda Aceh pada Pengadilan Negeri Banda Aceh untuk memulai pelaksanaan sidang. (Ss)
What's Your Reaction?