Chat Tak Senonoh Oknum Pejabat Kominfo Situbondo Berpotensi Pidana

"Tapi yang jelas, kalau bagi saya melihat, melalui media sosial dia mengajak seperti itu adalah bagian kaitan dari UU ITE menurut saya. Saya melihatnya dari itu dulu lah," ujar Supriyono, salah seorang pengacara senior di Situbondo.

Oct 16, 2023 - 04:52
Oct 16, 2023 - 04:52
 0
Chat Tak Senonoh Oknum Pejabat Kominfo Situbondo Berpotensi Pidana
Foto Supriyono (Istimewa)

NARASINEWS.ID, SITUBONDO - Persoalan chat ajakan nakal hingga pernyataan ingin memeluk oleh oknum pejabat di Dinas Kominfo Kabupaten Situbondo kepada salah seorang wanita berinisial UF menjadi perhatian publik. Salah seorang pengacara senior di Kota Santri, Supriyono, memberikan tanggapan terhadap peristiwa tersebut. Dia mengatakan bahwa ada potensi pidana dalam kasus chat tersebut. 

Menurut Supriyono, pencabulan sejatinya tidak hanya bisa dilakukan secara fisik. Namun juga bisa dilakukan secara verbal, apalagi dilakukan melalui media sosial. 

"Apalagi di situ ada ranah-ranah porno misalnya. Itu semakin bisa dijerat dengan undang-undang ITE. Di dalam pasal-pasal tertentu ITE itu berkaitan dengan pornografi dan porno-aksi," ujarnya. 

Lebih jauh, Supriyono mengatakan, yang disampaikan dalam chat tersebut berkaitan dengan bahasa-bahasa tertentu seperti dipeluk dan lain-lain. Hal tersebut menurutnya masuk pencabulan. 

Supriyono mengaku juga tengah menelaah UU baru nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kejahatan seksual. Dia ingin tahu apakah chatingan oknum pejabat tersebut juga masuk dalam undang-undang tersebut. 

"Tapi yang jelas, kalau bagi saya melihat, melalui media sosial dia mengajak seperti itu adalah bagian kaitan dari UU ITE menurut saya. Saya melihatnya dari itu dulu lah," ujarnya. 

Dengan begitu, kata Supriyono, ada potensi pidana dalam kasus chat tidak senonoh yang menimpa seorang wanita berinisial UF tersebut. 

Bahkan kata Supriyono, pihaknya sangat siap memberikan pendampingan secara hukum terhadap korban secara gratis. Karena menurut pengacara dari Peradi ini, wanita seperti UF selayaknya mendapat pembelaan. 

"Itu perlu dibela itu. Perempuan-perempuan kayak begitu perlu dibela," ucapnya

HAK PEREMPUAN MEMBELA DIRI

Lebih jauh, Supriyono mengatakan, berdasarkan hukum perlindungan perempuan dan anak yang dia pelajari, terdapat sejumlah aspek yang perlu diperhatikan. Yakni aspek pencegahan kekerasan, perlindungan terhadap hak-hak dasar, dan akses hukum dan peradilan. 

"Jadi saya kira siapapun perempuan yang kemudian mengalami hal-hal yang berkaitan dengan kekerasan, baik kekerasan langsung ataupun tidak langsung, kemudian ada intimadasi dan sebagainya, itu punya hak untuk membela diri dan melakukan langkah-langkah. Di antaranya langkah proses hukum," ujarnya. 

Sebelumnya, dugaan pelecehan diduga dilakukan oleh oknum pejabat di Dinas Kominfo Situbondo berinisial RD. Korbannya adalah UF, warga Kecamatan Panji. 

UF merasa menjadi korban pelecehan setelah menerima chat yang dianggap tidak senonoh. Di antaranya ajakan untuk 'nakal', hingga pernyataan berisi keinginan oknum pejabat tersebut untuk memeluk UF korban memakai baju hijau. 

Tak hanya itu, dalam chat tersebut, terduga pelaku juga mengakui bahwa dirinya memang nakal. Dia sempat menuliskan kalimat 'aq nakal kok n ngajak kamu nakal juga.'

Sementara Plt Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Situbondo, Samsuri, belum bisa diwawancarai terkait adanya informasi dugaan pelecehan yang dilakukan oknum pejabat di Dinas Kominfo Kabupaten Situbondo. Saat dikonfirmasi via WhatsApp pada 11 Oktober 2023, yang bersangkutan hanya mengirimkan foto dengan caption berisi informasi kesibukannya pada acara penilaian IGA padi BK 01/02 di Pendopo. 

Personel Narasinews.id kemudian berusaha mendatangi kantor Dinas Kominfo Kabupaten Situbondo pada 13 Oktober 2023. Namun yang bersangkutan juga belum bisa ditemui. Termasuk Kabid dengan inisial RD yang diduga melakukan pelecehan kepada salah seorang wanita di Kabupaten Situbondo. (NNS/LIZ) 

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow