Bayi Nangis, Mulut Disumpal, Tangan Diiris Sampai Mati

“Namun bayi tersebut tidak juga diam. CAP kemudian menekan dada bayi itu, termasuk juga dengan lehernya. Itu dilakukan sekitar 30 menit. Ternyata hal itu juga tidak menghentikan tangisan bayi," ungkap Kapolres Situbondo

Feb 6, 2023 - 09:35
Feb 6, 2023 - 09:44
 0
Bayi Nangis, Mulut Disumpal, Tangan Diiris Sampai Mati
Kapolres Situbondo, AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, memimpin konferensi pers pengungkapan kasus pembuangan bayi dan penjambretan. (Foto : Fathur Rozi/Narasinews.id)

Narasinews.id, SITUBONDO - Fakta baru terungkap dalam pemeriksaan kasus pembuangan mayat bayi di parit Jalan Tembus Baru, Dusun Parayaan Selatan, Desa Sumberkolak, Kecamatan Panarukan. Dalam kasus tersebut, proses pembunuhan hingga pembuangan mayat berpangsung cukup sadis.

Berdasarkan keterangan Kapolres Situbondo, AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, pelaku dengan inisial CAP sempat panik usai melahirkan bayi yang diduga hasil hubungan gelap tersebut. Pelaku yang ketakutan kemudian menyumpal mulut bayi tersebut. 

“Namun bayi tersebut tidak juga diam. CAP kemudian menekan dada bayi itu, termasuk juga dengan lehernya. Itu dilakukan sekitar 30 menit. Ternyata hal itu juga tidak menghentikan tangisan bayi," ungkap Kapolres Situbondo, Senin (6/2/2023)

Pelaku lantas mengambil sibilah pisau cutter yang ada di rumah tersebut. "CAP kemudian mengiris tangan si bayi sehingga mengeluarkan darah dan meninggal dunia," tegasnya. 

Usai dipastikan meninggal, mayat bayi tersebut dibuang oleh CAP seorang diri ke sebuah parit yang tak jauh dari lokasi melahirkan.

"Sejauh ini kami telah melakukan pemeriksaan terhadap empat orang saksi. Yakni nenek Suami si penemu mayat bayi; Arya, kakak tersangka; Heru Sulistyo, ayah tersangka, dan anggota kami sendiri," beber Dwi. 

Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita barang bukti. Yakni baju switer, sepasang kaos kaki, dan dua bantal yang ada bercak darahnya. 

“Tersangka kami jerat dengan Pasal 338 KUHP Tentang Pembunuhan atau Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Untuk ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," pungkas Kapolres Situbondo. (*) 

*Reporter : Fathur Rozi | Editor: Izzul Muttaqin

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow